Fakta atau Hoaks, Penghapusan Mapel PAI dan Bahasa Arab di Tahun 2020

12 Juli 2020, 12:15 WIB
Hoax Surat berkop Kemenag RI /Turn Back Hoax MAFINDO

RINGTIMES BANYUWANGI- Unggahan narasi yang beredar di Facebook Bintang Anggara dengan melampirkan gambar surat berkop Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah menyebutkan bahwa mata plajaran PAI dan Bahasa arab di Madrasah telah dihapus.

Dalam detailnya, surat perintah berkop itu membawa nama Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang menerangkan Implementasi KMA 792 Tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019.

Selain itu, narasi yang disematkan dalam unggahan itu dapat terlihat sebagai berikut:

“PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) DAN BAHASA ARAB DITIADAKAN di sekolah madrasah RA, MI, mts, Dan MA Parah!” demikian bunyi narasi yang disebarkan pengguna Facebook tersebut.

Baca Juga: Minggu, 12 Juli 2020, Inilah Daftar Harga Emas di Pegadaian, Anam, Retro, UBS

Sedangkan pada poin ke-3 surat tersebut, terdapat narasi sebagai berikut:

“Dengan berlakunya KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019 maka mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 KMA No 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi," demikian bunyi narasi dalam surat yang diklaim dari Kemenag RI tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran RINGTIMES BANYUWANGI dari situs Turn Back Hoax, diketahui bukti yang membantah klaim terkait Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah dihapuskan tersebut..

Secara lengkap, fakta menunjukkan bahwa mata pelajaran tersebut tetap ada, tetapi akan ada perbaikan pada substansi materi.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di pikiran rakyat cirebon dengan judul Cek Fakta: Beredar Foto Surat Perintah Kemenag Hapuskan Mapel PAI dan Bahasa Arab di Tahun 2020

Sedangkan, aturan KMA 183 dan 184 tahun 2019 ini dimaksudkan untuk menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah.

Hal ini disampaikan langsung Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar.

Ia mengatakan bahwa Madrasah, baik Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs) atau Aliyah (MA) akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

“Mulai tahun pelajaran 2020/2021, pembelajaran di MI, MTs, dan MA akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab,” terang Umar pada Jumat, 10 Juli 2020.

Baca Juga: Ada Rambu Larangan, Namun Pesepeda tetap Nekat Naik Flyover Pasupati Bandung

Bahkan dapat dipastikan, mata pelajaran dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014.

Artinya, mata pelajaran itu mencakup Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Baasa Arab.

“Jadi beda KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21,” jelas Umar.

Lebih lanjut, Umar juga mengabarkan bahwa Kemenag menyiapkan materi baru ini hanya untuk memudahkan guru dan siswa karena buku-buku tersebut dapat diakses dalam situs e-learning madrasah.

Baca Juga: Mulai Besok 13 Juli 2020, Siswa Baru Nonton Youtube Hingga Menggambar

Kemenag juga sudah menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru ini sehingga baik guru dan peserta didik tidak perlu untuk membelinya. Buku-buku tersebut bisa diakses dalam website e-learning madrasah,” tambah Umar.

Lebih dari itu, adanya keputusan ini sudah disosialisaikan sejak lama, sehingga surat yang beredar saat ini hanya penegasan dari keputusan yang ditetapkan Kementerian Agama.

 “Ini sudah disosialisasikan sejak satu tahun lalu kepada seluruh guru dan pengawas madrasah. Surat di atas hanya penegasan saja. Sebaiknya surat di baca pelan-pelan dari atas, tidak ujuk-ujuk baca nomor 3. Insya Allah paham,” ujar Umar lagi.

Dalam arti lain, Keputusan Menteri Agama 183 dan 184 Tahun 2019 yang dimaksud memang sudah diterbitkan sejak tanggal 30 Juli 2019 lalu, seiring dengan sosialisasinya yang sudah dilaksanakan di tahun yang sama.

Baca Juga: Setelah Dinyatakan Positif Covid-19, Amitabh Bachchan dan Putranya Sudah Dilarikan ke Rumah Sakit

Hanya saja, Keputusan Menteri Agama ini tidak langsung diberlakukan pada tahun terbitnya KMA, 2019. Sehingga saat tahun lalu, penyelenggaraan pendidikan di madrasah masih menggunakan regulasi yang lama yakni KMA Nomor 165 Tahun 2013, dan KMA Nomor 117 Tahun 2014 sebagai dasar dalam mengimplementasikan kurikulumnya.

Dengan demikian, klaim narasi yang menyebutkan Kemenang keluarkan surat perintah untuk menghapuskan mapel PAI dan Bahasa Arab, adalah salah. Untuk itu, informasi yang beredar dalam narasi itu masuk dalam kategori ‘Konten yang Menyesatkan’ atau Misleading Content.***( Khairunnisa Fauzatul A/pikiran rakyat Cirebon)

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler