Baca Juga: Berlinang Air Mata Ceritakan Kondisi Ashanty, Suteng: Saya Kalau Lihat Bunda Kasihan
Diketahui bahwa surat yang ditampilkan dalam video tersebut bukan surat larangan pelaksanaan sholat Jumat oleh Menteri Agama, Gus Yaqut.
Surat dalam video tersebut ternyata Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 005/hk.188.45.443.1/1/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pembelakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.
Surat edaran tersebut juga tidak ada hubungannya dengan larangan pemerintah untuk masyarakat agar tidak melaksanankan sholat Jumat.
Baca Juga: Peringatan Perang Nuklir, China dan Rusia Memicu Pecahnya WW3
Baca Juga: Masyarakat Serang Brutal Anies Baswedan, Musni Umar Sebut Mereka Buta, Tuli, dan Bisu
Dalam video tersebut juga terlihat ada konflik dari masyarakat tentang penolakan aturan larangan sholat Jumat.
Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di Kabarbesuki.com dengan judul Menteri PKI, Surat Larangan Sholat Jumat Sudah Ditandatangani Gus Yaqut, Cek Fakta Ini
Namun, konflik tersebut terjadi pada Maret 2020 lalu mengenai pihak pengurus masjid Al Markaz Makasar dengan masyarakat yang menolak untuk dilarang beribadah berjamaah di dalam masjid.
Dikutip dari Antara, pemerintah Kota Kupang, Provinsi NTT ternyata mengizinkan pelaksaan kegiatan keagamaan di masjid selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM tahap ketiga.