Menteri Agama, Gus Yaqut Resmi Tanda Tangani Surat Larangan Sholat Jumat, Cek Faktanya

- 25 Februari 2021, 10:07 WIB
Menteri Agama, Gus Yaqut Resmi Tanda Tangani Surat Larangan Sholat Jumat, Ini Faktanya
Menteri Agama, Gus Yaqut Resmi Tanda Tangani Surat Larangan Sholat Jumat, Ini Faktanya /Instagram @gusyaqut/

RINGTIMES BANYUWANGI – Tengah viral, video yang mengklaim bahwa Menteri Agama, Gus Yaqut telah menandatangani surat larangan shalat Jumat, beredar di media sosial, khsusunya Facebook.

Dalam video tersebut, terlihat salah satu warga yang menolak ditertibkan oleh pihak berwenang.

Video tersebut diunggah di akun Facbook Raja Angkasa dengan caption sebagai berikut.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Memberi Solusi Krisis Air Bersih di NTT

“Menteri PKI. Astagfirullah. Surat larangan sholat jumat sudah di tanda tangani Menteri Agama.”

Tangkapan layar video beredar di Facebook terkait  Menteri Agama Tandatangani Surat Larangan Sholat Jumat
Tangkapan layar video beredar di Facebook terkait Menteri Agama Tandatangani Surat Larangan Sholat Jumat

Namun setelah ditelusuri kebenarannya, video yang menyatakan klaim bahwa Menteri Agama, Gus Yaqut telah resmi menandatangani larangan sholat Jumat tersebut ternyata hanyalah hoax.

Hal ini dibuktikan dari tidak adanya surat dari Menteri Agama terkait pelarangan sholat Jumat.

Baca Juga: Terus Mengeluh Sesak Napas, Ashanty Sebut Dirinya Tidak Kuat Lagi

Baca Juga: Berlinang Air Mata Ceritakan Kondisi Ashanty, Suteng: Saya Kalau Lihat Bunda Kasihan

Diketahui bahwa surat yang ditampilkan dalam video tersebut bukan surat larangan pelaksanaan sholat Jumat oleh Menteri Agama, Gus Yaqut.

Surat dalam video tersebut ternyata Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 005/hk.188.45.443.1/1/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pembelakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.

Surat edaran tersebut juga tidak ada hubungannya dengan larangan pemerintah untuk masyarakat agar tidak melaksanankan sholat Jumat.

Baca Juga: Peringatan Perang Nuklir, China dan Rusia Memicu Pecahnya WW3

Baca Juga: Masyarakat Serang Brutal Anies Baswedan, Musni Umar Sebut Mereka Buta, Tuli, dan Bisu

Dalam video tersebut juga terlihat ada konflik dari masyarakat tentang penolakan aturan larangan sholat Jumat.

Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di Kabarbesuki.com dengan judul Menteri PKI, Surat Larangan Sholat Jumat Sudah Ditandatangani Gus Yaqut, Cek Fakta Ini

Namun, konflik tersebut terjadi pada Maret 2020 lalu mengenai pihak pengurus masjid Al Markaz Makasar dengan masyarakat yang menolak untuk dilarang beribadah berjamaah di dalam masjid.

Dikutip dari Antara, pemerintah Kota Kupang, Provinsi NTT ternyata mengizinkan pelaksaan kegiatan keagamaan di masjid selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM tahap ketiga.

Namun dengan syarat, harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.***(Ayu Nida LF/Kabar Besuki)

Editor: Lilia Sari

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x