Wapres RI Setujui Industri Miras untuk Kas Negara? Cek Faktanya

- 1 Maret 2021, 17:25 WIB
Wakil Presiden RI K.H Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden RI K.H Ma'ruf Amin. /Instagram @kyai_marufamin/

RINGTIMES BANYUWANGI – Ditengah penolakan banyak tokoh publik atas keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) menyoal investasi industri miras yang disetujui presiden Joko Widodo, publik dikejutkan dengan beredarnya kabar jika Ma’ruf Amin selaku Wapres RI itu disebut menyetujui penjualan miras.

Adapun beredarnya berita itu mengatakan jika Ma’ruf Amin setuju akan penjualan miras agar kas negara terbantu.

Beredarnya tangkapan layar mengenai setujunya Ma’ruf Amin dengan penjualan miras itu beredar di aplikasi TikTok yang membuat publik bertanya-tanya.

Ma’ruf Amin diklaim memberikan pernyataan jika investasi miras diperbolehkan demi membantu kas negara.

Baca Juga: Gara-gara Perpres Soal Miras, Amien Rais Sebut Jokowi Menantang Allah dan Kitab Suci

Pernyataan dalam tangkapa layar itu ada dalam berita yang berjudul "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Bantu Kas Negara".

Artikel ini sudah diterbitkan di Kabarbesuki.pikiran-rakyat.com dengan judul Ma'ruf Amin: Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara, Mengejutkan Cek Fakta Ini

Dalam tangkapan layar tersebut, terlihat dari salah satu media daring yang menyertakan foto Wapres Ma'ruf Amin.

Dalam tangkapan layar itu juga terdapat keterangan waktu berita diterbitkan yakni pada 17 Februari 2021 pada pukul 08:34 WIB. Namun, benarkan pemberitaan yang beredar mengenai pernyataan Ma’ruf Amin menyetujui penjualan miras tersebut?

Halaman:

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x