8. Dua Pelaku Ternyata Napi Asimilasi yang Bebas karena Corona
Setelah ditangkap, fakta baru terkait dua orang pelaku pun terungkap.
Ternyata, tersangka Jeffry dan Michael merupakan mantan narapidana yang ditangkap karena kasus pencabulan anak.
Keduanya diketahui baru saja bebas berkat program asimilasi virus corona pada 7 April 2020 lalu.
Baca Juga: Sempat Pingsan, Begini Kondisi Roy Kiyoshi Sebelum Tersandung Narkoba
"Keduanya merupakan mantan narapidana dengan kasus perbuatan cabul terhadap anak. Di mana, tersangka M kasusnya ditangani oleh Polrestabes Medan, dan tersangka J ditangani oleh Polda Sumut," ungkap Jhonny.
9. Terancam Hukuman Mati
Kini, ketiganya akan mempertanggung jawabkan perbuatannya usai tega membunuh seorang wanita.(Penulis: Sophia Tri Rahayu)