Hoaks atau Fakta, Taufik Hidayat Terjebak dalam Pusaran Kasus Korupsi

- 11 Mei 2020, 11:30 WIB
TAUFIK Hidayat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai pengembangan kasus korupsi di lingkungan Kemenpora.*
TAUFIK Hidayat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai pengembangan kasus korupsi di lingkungan Kemenpora.* /Foto Istimewa PR/

Keterangan dari saksi termasuk Taufik Hidayat nantinya akan dihimpun oleh jaksa penuntut umum sebagai bagian dari analisis yuridis yang dimuat dalam surat tuntutan dan kemudian menunggu hasil putusan majelasi hakim.

Sebelumnya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2020, Taufik Hidayat mengakui pernah menjadi kurir atau perantara penerima uang suap untuk Imam Nahrawi.

Taufik menceritakan bahwa uang itu diberikan kepada Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Baca Juga: PSBB Disejumlah Daerah Dihentikan? Begini Ucap Dedy Mulyadi

“Saya hanya diminta tolong seperti itu di telepon dan ya saya sebagai kerabat di situ saya membantu. Tapi saya tidak konfirmasi ke Pak Imam kalau uang sudah dititipkan ke Ulum,” tutur Taufik Hidayat sebagaimana dikutip RINGTIMES BANYUWANGI  dari Antara.

Kemudian KPK menetapkan Taufik sebagai saksi atas terdakwa Imam Nahrawi yang didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dalam dakwaan yang disebutkan pada Januari 2018, Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto mengatakan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa dalam program Satlak Prima 2016-2017 Edward Taufan Pandjaitan mendapat permintaan sejumlah uang dari Imam Nahrawi.

Baca Juga: Penasaran, Warga di Jawa Timur Dibuat Heboh Suara Ledakan Keras

Tommy kemudian meminta Edward Taufan menyiapkan dana sebesar Rp 1 miliar untuk kemudian diserahkan melalui staf khusus Imam Nahrawi yakni Miftahul Ulum.

Edward Taufan kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Reiki Mamesah yang berasal dari program Satlak Prima.

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah