Fakta atau Hoaks, Tetap Bisa Menerima BLT, Meski Tak Punya Nik atau KTP

- 12 Mei 2020, 11:50 WIB
ILUSTRASI e-KTP.*
ILUSTRASI e-KTP.* /Pemkab Bekasi/
RINGTIMES BANYUWANGI  - Kini Pemerintah telah berupaya menggelontorkan bantuan sosial khusus selama masa pandemi covid-19 untuk masyarakat golongan menengah ke bawah.
 
Bahkan Sudah banyak kabar bahwa pemerintah telah memberikan bantuan, seperti bantuan sembako, bantuan sosial tunai, dan bantuan langsung tunai (BLT).
 
Dalam Bantuan tersebut pun diluncurkan khusus untuk masyarakat yang terkena imbas pandemi global ini.
 
 
Bagi Masyarakat yang tidak/belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP tetap bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, sebagaimana dikutip dari laman Kabupaten Lumajang
 
"Ketika ada calon penerima bansos yang tidak/belum punya NIK, maka pemerintah akan memfasilitasi agar mereka mendapatkan kemudahan dalam mengurus adminduknya karena akan dilakukan secara kolektif. 
 
Sehingga tidak memberatkan calon penerima bansos karena kemudahan ini adalah upaya kemanusiaan,” kata Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang Dadang Arifin Prestiawan, Senin 11 Mei 2020.
 
Dadang juga mengatakan, bahwa adapun mekanisme yang harus dilakukan oleh calon penerima BLT DD yang telah terdata di semua desa se-Kabupaten Lumajang, dan tidak/belum memiliki NIK tersebut, diharapkan untuk segera melaporkannya kepada kepala desa setempat.
 
Lanjut dia, dengan melaporkan kepada kepala desa setempat, maka nantinya pemerintah desa akan dapat memfasilitasi langsung untuk dilakukan pengurusan adminduk secara kolektif di kantor pelayanan kecamatan terlebih dahulu,
 
sehingga melalui program jemput bola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan di crosscheck datanya untuk kemudian dilakukan pendataan dan pembuatan KK/KTPnya.
 
“Adapun yang akan menerima fasilitas ini adalah warga yang menderita sakit parah tidak bisa beraktivitas (lumpuh dan sejenisnya, red) dan penyandang Tunanetra (kondisi seseorang yang mengalami gangguan atau hambatan dalam indra penglihatan, red). 
 
Sedangkan, yang kesehatannya normal bisa datang langsung ke kantor pelayanan di kecamatan setempat untuk diproses,” ujarnya.(Penulis:  Sophia Tri Rahayu) 

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah