Fakta atau Hoaks, Penghapusan Mapel PAI dan Bahasa Arab di Tahun 2020

- 12 Juli 2020, 12:15 WIB
Hoax Surat berkop Kemenag RI
Hoax Surat berkop Kemenag RI /Turn Back Hoax MAFINDO

RINGTIMES BANYUWANGI- Unggahan narasi yang beredar di Facebook Bintang Anggara dengan melampirkan gambar surat berkop Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah menyebutkan bahwa mata plajaran PAI dan Bahasa arab di Madrasah telah dihapus.

Dalam detailnya, surat perintah berkop itu membawa nama Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang menerangkan Implementasi KMA 792 Tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019.

Selain itu, narasi yang disematkan dalam unggahan itu dapat terlihat sebagai berikut:

“PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) DAN BAHASA ARAB DITIADAKAN di sekolah madrasah RA, MI, mts, Dan MA Parah!” demikian bunyi narasi yang disebarkan pengguna Facebook tersebut.

Baca Juga: Minggu, 12 Juli 2020, Inilah Daftar Harga Emas di Pegadaian, Anam, Retro, UBS

Sedangkan pada poin ke-3 surat tersebut, terdapat narasi sebagai berikut:

“Dengan berlakunya KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019 maka mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 KMA No 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi," demikian bunyi narasi dalam surat yang diklaim dari Kemenag RI tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran RINGTIMES BANYUWANGI dari situs Turn Back Hoax, diketahui bukti yang membantah klaim terkait Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah dihapuskan tersebut..

Secara lengkap, fakta menunjukkan bahwa mata pelajaran tersebut tetap ada, tetapi akan ada perbaikan pada substansi materi.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di pikiran rakyat cirebon dengan judul Cek Fakta: Beredar Foto Surat Perintah Kemenag Hapuskan Mapel PAI dan Bahasa Arab di Tahun 2020

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x