Cek Fakta, Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber Mengaku Dibiayai Megawati dan PKI

- 21 September 2020, 16:30 WIB
Syekh Ali Jaber (Kiri) dan Pelaku Penusukan terhadap dirinya (Kanan)
Syekh Ali Jaber (Kiri) dan Pelaku Penusukan terhadap dirinya (Kanan) /

RINGTIMES BANYUWANGI – Sebuah unggahan tangkapan layar dari pemilik akun Facebook, Aru Saja dengan klaim bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dibiayai oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan PKI.

Diketahui, narasi tersebut disertai gambar tangkapan layar sebuah video di YouTube berjudul “[TERKUAK] Ini Tokoh Yang Membiayai Alfin Untuk Menikam Syekh Ali Jaber”.

Akan tetapi, menurut hasil pemeriksaan fakta yang dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Turn Back Hoax, klaim narasi terkait pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dibiayai oleh Megawati dan PKI adalah keliru.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di PikiranrakyatBekasi.com dengan judul Cek Fakta: Penusuk Syekh Ali Jaber Disebut Mengaku Dibiayai Megawati Soekarnoputri dan PKI

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut narasi lengkap unggahan tersebut:

“Atas dasar pengakuan si pelaku penusukan Syeh Ali Jaber itu tlh di biyayai oleh megawati dan sekutunya PKI di blakang nya terbongkar sudah semua nya … bahwa megawati berencana untuk menghabisi alim ulama kiyai ustad penda’i di indonesia ini ……. kita harus bela ulama untuk memerangi mereka komunis PKI megawati … laktatullah…”

Selain itu, video yang disematian oleh pemilik akun tersebut, yang diunggah oleh kanal Dakwah Islam itu telah ditonton lebih dari 600 ribu kali.

Dalam thumbnail video ini, terdapat foto pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian, serta teks yang berbunyi “Tokoh yang Membiayai Alfin untuk Menikam Syekh Ali Jaber”.

Baca Juga: Sedang Naik Daun, Intip 4 Jenis Anthurium yang Unik nan Eksotik Berikut Ini

Faktanya, tidak terdapat pengakuan dari pelaku penusukan Syekh Ali Jaber bahwa ia dibiayai oleh Megawati dan PKI di video yang disertakan dalam unggahann itu. 

Tidak ada pula pemberitaan media bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengaku dibiayai Megawati dan PKI.

Menurut hasil penelusuran video yang ada di gambar tangkapan layar yang diunggah oleh akun Aru Aja, video pertama merupakan video milik kanal Dakwah Islam, diunggah pada 14 September 2020 dengan judul “[TERKUAK] Ini Tokoh Yang Membiayai Alfin Untuk Menikam Syeh Ali Jaber”.

Video berdurasi 11 menit 5 detik itu terdiri dari dua segmen. Segmen pertama, dari detik ke-8 hingga menit 2.39, berisi komentar dari seorang pria berbaju dan berserban putih mengenai penusukan Syekh Ali Jaber. 

Baca Juga: 15 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Kulit, Awas, Nomer 13 Sering Dilakukan

Pria itu heran mengapa Syekh Ali Jaber, seorang ulama yang lembut dan kalem, bisa menjadi target pembunuhan. Pria ini pun menyinggung soal PKI.

 “Upaya pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber di bulan September ini mengingatkan saya pada peristiwa berdarah pembantaian PKI yang juga terjadi di bulan September. Maka, saran saya, mari kita umat Islam, para pemuda, laskar-laskar, di mana pun antum berada, jaga para ulama kita, para kiai kita, para habib kita, kawal mereka di mana pun mereka berada,” kata pria itu.

Adapun segmen kedua, dari menit 2.39 hingga akhir, menayangkan rekaman dakwah Syeh Ali Jaber. Tidak terdapat pengakuan dari pelaku penusukan Syekh Ali Jaber bahwa ia dibiayai oleh Megawati dan PKI.

Sementara itu, penyidik Polda Lampung menetapkan pasal berlapis terhadap tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian.

Baca Juga: Cegah Penuaan Dini, Hindari 10 Jenis Makanan yang Buruk untuk Kulit

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.

Penerapan pasal itu, selain berdasarkan hasil gelar perkara, juga berdasarkan pemeriksaan tersangka, saksi korban, dan saksi-saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian.

“Dengan pemeriksaan tersebut, tersangka patut diduga melakukan penusukan dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari lima tahun,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad.

at ini, tersangka dalam keadaan sehat dan berada di tahanan polisi. Menurut Pandra, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian, sudah merencanakan perbuatannya. Dia menuturkan bahwa pelaku sudah lama ingin melukai Syekh Ali Jaber.

Baca Juga: Segera Cek Nama Penerima Via SMS dan WA, Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 4 Mulai Cair

“Motif pelaku itu merasa terbayangi Syekh Ali Jaber. Beberapa saksi mengatakan, saat kegiatan ceramah, itu (pelaku) gelisah mendengar suara Syekh Ali Jaber yang membuatnya kemudian bergerak (melakukan penusukan),” kata Pandra, 16 September 2020.

Pandra pun mengatakan, pelaku dan korban tidak saling mengenal, namun Alfin kerap mendengarkan ceramah Syekh Ali Jaber di berbagai media.

Selama mendengarkan ceramah tersebut, pelaku selalu terbayang ingin melakukan tindakan melukai Syekh Ali Jaber.

Saat pelaku mendengar suara Syekh Ali Jaber dalam acara dakwah di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, yang berada dekat dari rumahnya, niat yang sudah lama terpendam muncul kembali.

Baca Juga: Fachrul Razi Meminta Presiden Tunda Pilkada 2020, Kesehatan Masyarakat Indonesia Lebih Penting

“Bunyi speaker itu terdengar sampai rumahnya. Ada beberapa saksi yang mengatakan dia (pelaku) di rumah itu gelisah,” tuturnya.

Dengan begitu, klaim narasi yang mengatakan bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dibiayai oleh Megawati Soekarnoputri dan PKI adalah klaim yang keliru.***(Puji Fauziah/Pikiran Rakyat Bekasi)

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x