Kunci Jawaban PKN Kelas 12 SMA Halaman 39, Tugas Mandiri 2.2 Hukuman Mati Bandar Narkoba

1 September 2021, 10:57 WIB
Berikut ini kunci jawaban tugas mandiri 2.2 PKN kelas 12 SMA halaman 39, tentang materi hukuman mati bandar narkoba harus konsisten. /buku.kemdikbud/

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak kunci jawaban tugas mandiri 2.2 pelajaran PKN untuk kelas 12 SMA di halaman 39 materi hukuman mati bandar narkoba harus konsisten.

Selamat pagi adik-adik, hari ini kita akan belajar menganalisis tentang hukuman mat bandar narkoba yang ada di tugas mandiri 2.2 buku paket PKN kelas 12 SMA halaman 39.

Yuk berdoa sebelum belajar, dan buka buku paket PKN halaman 39 tugas mandiri 2.2, perhatikan kunci jawaban di bawah ini!

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Halaman 39 Kegiatan 2, Kemelut di Majapahit

Setelah Anda membaca berita tersebut, lakukanlah analisis terhadap pelaksanaan hukuman mati terhadap pelaku kasus narkoba dengan meninjau hal-hal sebagai berikut.

  1. Dampak dari eksekusi mati terhadap peredaran narkoba.
  2. Efek jera yang ditimbulkan dari pelaksanaan eksekusi mati yang ditandai dengan menurunnya jumlah pengedar dan pengguna narkoba.
  3. Relevansi (kesesuaian) pelaksanaan hukuman mati dengan penegakan hak asasi manusia.
  4. Alternatif hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba selain hukuman mati.

Rumuskanlah analisis Anda tersebut dalam bentuk artikel sepanjang empat sampai enam paragraf.

Baca Juga: Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 12 SMA Bab 1, Penugasan Mandiri

Jawab.

Indonesia menerapkan hukuman mati bagi para bandar narkoba, namun hal ini memiliki dampak negatif juga positif terhadap pelaku.

Dengan dilaksanakannya sebuah eksekusi mati terhadap peredaran narkoba maka hal tersebut diharapkan akan dapat mengurangi tingkat peredaran pada sebuah daerah secara drastis.

Namun hukuman mati adalah hukuman terberat dari sebuah hukum, yang melawan hak asasi manusia, hal ini karena hukum mencabut hak manusia untuk hidup.

Baca Juga: Kunci Jawaban Biologi Kelas 12 SMA Halaman 42, Evaluasi Materi Bab 2

Hukuman mati bagi bandar narkoba menimbulkan efek jera, yakni penurunan terhadap peredaran jumlah narkoba yang ada pada daerah tertentu.

Akan tetapi Komnas HAM menyebutkan bahwa hukuman mati merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena tidak menghormati hak untuk hidup.

Dalam pengertiannya tidak seorang pun boleh mencabut nyawa orang lain, bahkan negara sekalipun.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Halaman 88 89, Kado Tahun Baru 2014 dari Pertamina

Untuk menghentikan peredaran narkoba, tidak cukup hanya dengan hukuman mati, karena ada banyak faktor sehingga narkoba dengan mudah beredar di Indonesia.

Alternatif hukuman yang tepat adalah berupa hukuman seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sesuai dengan undang-undang yang berlaku.***

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Buku Sekolah Elektronik

Tags

Terkini

Terpopuler