Materi PAI Kelas 12, Pengertian Nikah Menurut Islam

9 September 2021, 19:28 WIB
Berikut ini pengertian nikah menurut islam, tujuan nikah, dan rukun nikah yang menjadikan pernikahan menjadi sah, simak selengkapnya /PIXABAY//

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak penjelasan mengenai materi PAI kelas 12 tentang pengertian nikah menurut Islam, tujuan nikah, dan rukun nikah.

Pengertian nikah menurut Islam adalah melakukan suatu perjanjian atau akad untuk mengikatkan diri pada seorang laki-laki atau perempuan dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang diridhai Allah.

Nikah juga merupakan perbuatan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad dan merupakan sebuah ibadah yang melengkapi keimanan seseorang.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Halaman 39 Kegiatan 2, Kemelut di Majapahit

Ada beberapa tujuan pernikahan, diantaranya untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi, mendapatkan ketenangan hidup, dan untuk membentengi akhlak.

Sebagaimana bahasan yang harus adik-adik diskusikan pada halaman 145 Buku PAI Kemendikbud, disebutkan juga mengenai lima rukun nikah yang menjadikan pernikahan menjadi sah.

Beberapa rukun diantaranya ada calon suami, ada calon istri, wali, dua orang saksi, dan adanya ijab kabul yaitu perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya ketika akad nikah.

Baca Juga: Soal PKN Kelas 12 SMA Halaman 79, Tugas Mandiri 3.2 Menjadi Ancaman Besar

Namun sebelum hendak memutuskan menikah, terlebih dahulu kita harus mengetahui cara memilih jodoh menurut Islam, agar tidak salah dalam memilih jodoh.

Nabi Muhammad bersabda bahwasannya wanita dinikahi karena empat hal yaitu karena hartanya, karena nasab (garis keturunannya), karena kecantikannya dan karena agamanya.

Perintah Rasulullah adalah agar memilih jodoh dari agamanya, karena jika agamanya kuat, maka ia pasti seorang yang solihah dan cantik luar dalam.

Baca Juga: Latar Belakang Terjadinya Upaya Pembebasan Irian Melalui Operasi Militer, Materi Sejarah Kelas 12

Setelah menikah, pasangan suami dan istri sama-sama saling memiliki hak dan kewajiban.

Kewajiban suami terhadap istri antara lain memberi nafkah, pakaian, dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya sesuai kemampuan yang diusahakan secara maksimal.

Selain itu suami juga wajib bergaul dengan istri secara ma’ruf dan memperlakukan keluarganya dengan cara baik.***

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Buku Sekolah Elektronik

Tags

Terkini

Terpopuler