RINGTIMES BANYUWANGI – Mengubur jenazah merupakan termasuk ke dalam mengrus jenazah yang hukumnya fardu kifayah.
Materi mengubur jenazah menjadi materi penting yang harus dipelajari oleh siswa beragama Islam kelas 11 SMA.
Di artikel ini kita akan memberikan rangkuman tentang hal-hal yang boleh atau dianjurkan untuk mengubur jenazah umat Islam.
Baca Juga: Materi Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 37, Mengubah Kata Dasar dengan Proses Afiksasi
Berikut ini adalah enam hal yang boleh dan dianjurkan dalam mengubur jenazah.
1. Anjuran untuk segera menguburkan jenazah.
Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk segera menguburkan jenazah seperti hadits berikut ini.
“dari Abu Hurairah R.A, Nabi Muhammad SAW bersabda: Segerakanlah menguburkan jenazah,” (HR. Bukhari Muslim).
2. Menguburkan jenazah sebaiknya dilakukan pada siang hari.
Meskipun dianjurkan untuk mengubur jenazah pada siang hari, namun jika keadaan tertentu yang memaksa, maka diperbolehkan untuk mengubur jenazah di malam hari.
Baca Juga: Materi Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 36, Afiksasi yang Terjadi pada Kata Berimbuhan
3. Anjuran meluaskan liang kubur.
Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad untuk meluaskan lubang atau liang kuburan dibagian kepada dan kaki.
“Luaskanlah pada bagian kepala, dan luaskan juga pada bagikan kakinya, ada beberapa kurma dari surga baginya,” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
4. Diperbolehkan untuk mengubur dua atau tidak jenazah dalam satu liang lahat.
Hal ini disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW seperti dalam hadits An-Nasai dan Tirmidzi, sewaktu perang uhud untuk mengburkan dua atau tiga orang di dalam satu liang lahat.
Baca Juga: Mengembangkan Gagasan Penjelas Merpati dan Dara, Materi Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 46
5. Bacaan ketika meletakkan jenazah dalam kubur.
“Bismillahi wa’alaa millati rasuulillaah” atau “Bismillahi wa’ala millati rasulillah wa’ala sunnati rasulillah,”
6. Sebelum dikuburkan, ahli waris harus menjamin untuk melunasi hutang-hutang dari jenazah.
Itulah enam hal yang harus diperhatikan ketika mengubur jenazah bagi umat Islam.***