Kedudukan dan Fungsi Kementerian serta Lembaga Pemerintahan Nonkementerian, Materi PKN Kelas 10

25 September 2021, 10:17 WIB
Berikut materi Kedudukan dan Fungsi Kementerian serta Lembaga Pemerintahan Nonkementerian, Materi PKN Kelas 10 /Instagram.com/jokowi/


RINGTIMES BANYUWANGI - Simak materi tentang kedudukan dan fungsi kementerian dan lembaga pemerintahan nonkementerian, PKN kelas 10.

Materi ini dibuat dengan tujuan membantu para adik-adik kelas 10 untuk memahami materi terkait secara mudah.

Mari kita belajar bersama materi tentang kedudukan dan fungsi kementerian serta lembaga pemerintahan nonkementerian, berdasarkan buku PKN kelas 10 SMA kurikulum 2013, dilansir dari kanal Youtube Ester Venny, pada Sabtu, 25 September 2021.

Baca Juga: Latihan Soal PTS Seni Budaya Kelas 10 SMA Semester 1, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Perlu diketahui, Indonesia merupakan negara yang menganut sistem presidensial, yang artinya negata dipimpin oleh presiden.

Dalam hal ini presiden mempunyai dua kewenangan yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden menjalankan tugas dan kewenangannya dibantu oleh menteri-menteri negara.

Menurut UU No 39 tahun 2008, kementerian adalah perangkat pemerintahan yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan dan bertanggung jawab kepada presiden.

Baca Juga: Prediksi Soal Pilihan Ganda PTS Geografi Kelas 10 Semester 1, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Keberadaan kementerian telah diatur secara tegas dalam pasal 17 UUD 1945, berisi:

a. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara

b. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden

c. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan

d. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Soal Esai PTS Ganjil Prakarya dan Kewirausahaan Kelas 10 SMA, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Berdasarkan pasal 4 ayat (1) dan pasal 31 ayat (1) Perpres Nomor 7 tahun 2015, tugas kementerian adalah menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Klasifikasi kementerian Indonesia telah diatur dalam UU no. 39 tahun 2008, yang salah satu isinya adalah jumlah maksimal kementerian adalah 34.

Klasifikasi kementerian negara berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya telah terbagi menjadi tiga kelompok, yakni kelompok I, kelompok II, dan kelompok III.

Hal itu telah dipaparkan secara jelas dalam Perpres nomor 7 tahun 2015.

Baca Juga: Latihan Soal Beserta Jawaban PTS Ganjil Prakarya dan Kewirausahaan Kelas 10, Kegiatan Logistik

Selanjutnya, Lembaga Pemerintahan Nonkementerian (LPNK) merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

LPNK bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri-menteri atau peajabat setara dengan menteri yang terkait.

Meski demikian, terdapat juga LPNK yang tidak dikoordinasikan oleh menteri, misalnya BMKG, BNN, BNPB, BASARNAS, dan lain-lain.

Baca Juga: Soal dan Jawaban PTS PJOK Kelas 10 Semester 1 Kurikulum 2013, Pilihan Ganda serta Esai

Itulah materi singkat mengenai kedudukan dan fungsi kementerian dan lembaga pemerintahan nonkementerian, PKN kelas 10 SMA. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: Konten ini dibuat untuk membantu para siswa belajar di rumah.***

Editor: Suci Arin Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler