RINGTIMES BANYUWANGI - Simak rangkuman PPKN kelas 11 semester 1 tentang hukum dan peradilan nasional.
Rangkuman ini dibuat untuk membantu adik-adik kelas 11 dalam memahami inti materi PPKN tentang hukum dan peradilan nasional.
Materi ini perlu adik-adik mengerti karena termasuk dalam bahan yang akan diujikan dalam evaluasi seperti ulangan harian, PTS/UTS, dan PAS/UAS kelas 11 semester 1.
Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban PAS UAS 2021 PPKN Demokrasi dan Hukum di Indonesia Kelas 11 Semester 1
Berikut ini adalah rangkuman PPKN kelas 11 materi hukum dan peradilan nasional dilansir dari kanal YouTube Restu Sanubari pada 1 Oktober 2021.
1. Pengertian hukum
Hukum adalah aturan, tata tertib, dan kaidah hidup.
Hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah tersebut sebagai kenyataan dalam masyarakat.
Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban PAS UAS PPKN Dinamika Demokrasi Kelas 11 Semester 1 Lengkap
2. Penggolongan hukum
- Berdasarkan sumbernya
- Berdasarkan isinya
- Berdasarkan bentuknya
- Berdasarkan cara mempertahankannya
- Berdasarkan waktu berlakunya
- Berdasarkan tempat berlakunya
Baca Juga: Hakikat Demokrasi, Prinsip, Macam dan Ciri, Rangkuman Materi PPKN Kelas 11 Semester 1
- Berdasarkan kekuatan berlakunya dan sifatnya
- Berdasarkan wujudnya
- Berdasarkan luas berlakunya
3. Sistem peradilan nasional
Peradilan menunjuk pada proses memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan.
Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban PAS UAS 2021 PPKN Materi Demokrasi Kelas 11 Semester 1 Lengkap
Pengadilan menunjuk pada tempat/badan/instansi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.
4. Tingkat peradilan nasional
Pengadilan tingkat pertama
- Memeriksa, mengadili, dan memutus pada tingkat pertama
- Berkedudukan di daerah kabupaten atau kota.
Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban PAS UAS PPKN Kelas 11 Semester 1 tentang HAM
Pengadilan tingkat kedua
- Memeriksa, mengadili, dan memutus pada tingkat kedua
- Berkedudukan di daerah provinsi.
Kasasi oleh MA
- Memeriksa, mengadili, dan memutus pada tingkat kasasi
Baca Juga: Hakikat Kewajiban Asasi Manusia dan Substansi HAM, Rangkuman PPKN Kelas 11 Semester 1
- Menjadi kewenangan MA untuk melakukan kasasi.
Itulah rangkuman materi PPKN kelas 11 SMA/MA/SMK tentang hukum dan sistem peradilan nasional.
Semoga rangkuman ini dapat mempermudah proses belajar adik-adik.***