Materi Sejarah SMA Kelas 11 Halaman 168, Perkembangan Wilayah Indonesia dari Hindia Belanda

28 Oktober 2021, 15:39 WIB
Materi sejarah SMA kelas 11 mengenai batas wilayah Indonesia /pexels.com/Dom J

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak pembahasan materi sejarah SMA kelas 11 halaman 168 mengenai perkembangan wilayah Indonesia dari Hindia Belanda.

Diharapkan dengan adanya pembahasan materi ini, dapat membantu siswa SMA kelas 11 ketika belajar mata pelajaran sejarah secara mandiri di rumah.

Berikut ini adalah pembahasan materi sejarah SMA kelas 11 halaman 168 mengenai perkembangan wilayah Indonesia dari Hindia Belanda, sebagaimana yang dilansir dari Buku Sekolah Elektronik pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Indonesia adalah negara maritim yang sebagian besar wilayahnya berupa perairan.

Sebagai negara yang berdaulat, batas wilayah Indonesia terbagi menjadi dua yaitu batas darat dan laut.

Baca Juga: Materi Geografi SMA Kelas 11 Halaman 75, Manfaat Danau dan Waduk bagi Kehidupan di Indonesia

Batas darat wilayah Indonesia adalah bagian utara berbatasan langsung dengan Malaysia, selatan berbatasan langsung dengan Timor Leste, dan timur berbatasan langsung dengan Papua Nugini.

Sedangkan wilayah laut Indonesia terdiri dari batas laut teritorial, Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), dan batas landas kontinen.

Penentuan batas wilayah laut Indonesia mengalami perkembangan sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda, yaitu sebagai berikut.

1. Territoriale Zaa en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939, merupakan hukum laut pemerintahan Hindia Belnada yang menetapkan batas laut teritorial Indonesia sejauh 3 mil dari garis laut ketika air sedang surut.

Sebenarnya hal ini merugikan Indonesia karena sebagian besar wilayah laut yang berada di pulau-pulau di Indonesia merupakan perairan internasional sehingga kapal-kapal asing bebas mengambil SDA Indonesia.

Baca Juga: Pemanfaatan Sistem Feodal oleh Belanda, Materi Sejarah SMA Kelas 11

2. Deklarasi Djuanda merupakan deklarasi mengenai batas wilayah perairan laut Indonesia yang dicetuskan oleh Ir. Juanda Kartawijaya pada 13 Desember 1958.

Inti dari deklarasi ini adalah batas laut teritorial Indonesia yang semula 3 mil menjadi 12 mil diukur dari garis pantai pulau terluar yang disahkan melalui UU No. 4/PRP/Tahun 1960 tentang perairan Indonesia.

3. United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982, merupakan konvensi PBB tentang hukum laut Indonesia.

Baca Juga: Nilai Positif Kebijakan Kolonial Belanda, Materi Sejarah SMA Kelas 11

Batas wilayah perairan Indonesia yang disahkan meliputi batas laut teritorial yang diukur sejauh 12 mil dari garis pantai pulau terluar, ZEE yang diukur sejauh 200 mil dari garis pantai terluar, dan batas landas kontinen diukur sejauh 200 mil dari garis dasar secara vertikal dan horizontal.

Itulah pembahasan materi sejarah SMA kelas 11 halaman 168 mengenai perkembangan wilayah Indonesia dari Hindia Belanda.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk membantu adik-adik belajar di rumah selama masa pandemi.*** 

Editor: Shofia Faridatuz Zahra

Sumber: Buku Sekolah Elektronik

Tags

Terkini

Terpopuler