Kunci Jawaban PKN Kelas 12 SMA Halaman 37, Dasar Perlindungan dan Penegakan Hukum

- 29 Agustus 2021, 09:57 WIB
Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 12 SMA halaman 37, tugas mandiri 2.1 materi dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum
Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 12 SMA halaman 37, tugas mandiri 2.1 materi dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum /buku.kemdikbud/

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak kunci jawaban pelajaran PKN (Pendidikan Kewarganegaraan) untuk kelas 12 SMA halaman 37 tentang dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum.

Halo adik-adik, tetap semangat belajar ya, hari ini kita akan belajar PKN materi dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum yang ada di halaman 37.

Adik-adik diminta menuliskan beberapa dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum pada tabel di tugas mandiri 2.1 halaman 37.

Baca Juga: Kunci Jawaban Sejarah SMA Kelas 12 Halaman 46, Latihan Uji Kompetensi Bab 1

Carilah dari berbagai macam sumber, baik itu berupa buku ataupun internet, mengenai dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum.

Simak kunci jawaban di bawah ini.

Dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum yang digunakan di Indonesia adalah UUD 1945, Berikut ini pasal-pasal yang menyebutkan tentang perlindungan dan penegakan hukum.

Baca Juga: Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12 SMA Halaman 29, Latihan Uji Kompetensi Bab 1

Pasal 24 ayat 1

“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.

Pasal 27 ayat 1

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dana pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya”.

Pasal 28D ayat 1

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN SMA Kelas 12 Halaman 41 dan 42 Tugas Mandiri 2.1, Pengelolaan Keuangan Negara

Pasal 28I ayat 5

"Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yg demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang undangan"

Pasal 30 ayat 4

“Kepolisian negara RI sbg alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, malayani masyarakat, serta menegakan hukum".***

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Buku Sekolah Elektronik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah