Kunci Jawaban PKN Kelas 8 SMP Halaman 67, Aktivitas 3.4 Perbuatan yang Melanggar Aturan

- 31 Agustus 2021, 11:04 WIB
Simak kunci jawaban kelas 8 SMP halaman 67 bagian aktivitas 3.4. Pembahasan tentang perbuatan yang melanggar aturan.
Simak kunci jawaban kelas 8 SMP halaman 67 bagian aktivitas 3.4. Pembahasan tentang perbuatan yang melanggar aturan. /Tangkapan layar Buku Sekolah Elektronik/

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak kunci jawaban PKN kelas 8 SMP halaman 67 aktivitas 3.4 tentang perbuatan melanggar peraturan.

Saat ini kita akan belajar tentang perbuatan yang melanggar aturan. Tentu aturan ada untuk ditaati dan dilakukan.

Aturan dibuat supaya setiap orang dapat memberikan ruang bagi orang lain. Jadi, tidak melakukan sesuatu seenaknya sendiri.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Halaman 32 33, Iklan dan Slogan

Manusia sebagai makhluk sosial tentu memiliki akal sehingga jika memang terdapat aturan yang berlaku harus ditaati.

Dalam soal halaman 67 ini, kita diminta untuk menentukan sebuah kasus pelanggaran aturan yang ada di sekitar kita.

Baik melanggar aturan lalu lintas, aturan di sekolah seperti tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR), atau aturan yang berada di masyarakat seperti membuang sampah.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN SMP kelas 8 Halaman 53, Bagian Tabel 3.2 Tentang Macam-macam Norma

tentukan pelanggaran aturan tersebut lalu telaah siapa yang melakukan, mengapa melakukan, bagaimana dilakukan dan buatlah gagasan upaya mengatasi pelanggaran tersebut.

Berikut kunci jawaban dari pertanyaan pada aktivitas 3.4 Halaman 67. Semoga dapat membantu:

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Halaman 30, Apa yang Dimaksud dengan Iklan?

Soal Aktivitas 3.4:

Buatlah telaah tentang kasus perbuatan melanggar hukum.

Kasus:

Menerobos lampu lalu lintas di jalan raya ketika sedang berwarna merah.

Pelaku:

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Halaman 45 46 Lengkap, Jenis-jenis Iklan

Pelaku dari pelanggaran ini adalah siapa saja yang sedang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Pelanggaran:

Seharusnya, ketika lampu lalu lintas sudah berwarna merah, seluruh kendaraan diwajibkan untuk berhenti sampai berubah menjadi warna hijau.

Begitupun jika lampu masih berwarna kuning, maka pengendara diharuskan untuk berhati-hari atau mengurangi kecepatan laju kendaraan.

Baca Juga: Kunci Jawaban PJOK SMP Kelas 8 Halaman 118, Pilihan Ganda Penilaian Pelajaran Bab 2

Cara mengatasi:

Seharusnya memang jika sedang berkendara dan melihat lampu lalu lintas sudah berkedip kuning akan menuju merah, pengendara bersiap untuk berhenti.

Pada kenyataannya, ketika lampu lalu lintas berkedip kuning akan menuju merah, pengendara semakin memacu kendaraannya dan akan berakhir pada pelanggaran lalu lintas.

Demikian kunci jawaban dari soal PKN kelas 8 SMP Halaman 67 bagian aktivitas 3.4. Semoga membantu.***

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Buku Sekolah Elektronik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x