RINGTIMES BANYUWANGI – Berikut penjelasan kebijakan jalan tengah yang diambil oleh Komisaris Jenderal Hindia Belanda pada tahun 1816.
Pemerintahan Komisaris Jenderal mengambil kebijakan jalan tengah karena berkewajiban untuk menciptakan kedamaian yang bertujuan agar administrasi tidak berubah.
Setelah pemerintahan Inggris yang dipipim oleh Raffles berakhir, pada tahun 1816 nusantara kembali jatuh ke tangan Pemerintahan Hindia Belanda.
Baca Juga: Kunci Jawaban Lengkap Matematika Kelas 6 Halaman 95 98 dan 99, Tabung dan Limas
Pemerintahan Hindia Belanda membentuk lembaga baru bernama Komisaris Jenderal yang dipimpin oleh Gubernur Jenderal.
Anggota dari Komisaris Jenderal terdiri dari tiga orang yaitu Cornelis Theodorus Elout, Arnold Ardiaan Buyskes, dan Alexander Gerard Philip Baron Van der Capellen.
Berbekal undang-undang yang dikeluarkan oleh pangeran Willem VI, ketiga orang tersebut mengadopsi sistem kebijakan yang diterapkan oleh Raffles.
Namun, kondisi Batavia pada saat itu tidak memungkinkan untuk diterapkan sistem kebijakan yang telah di sepakati bersama.
Sehingga ketiganya membuat keputusan untuk memberikan kebijakan yang tepat bagi pemerintahan Hindia Belanda dengan mempertimbangkan undang-undang dan kenyataan yang ada.