Peraturan Perundang-undangan, Materi PKN SMP Kelas 9 Halaman 153

- 13 September 2021, 10:23 WIB
Peraturan Perundang-undangan, Materi PKN SMP Kelas 9 Halaman 153 mengenai peraturan perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan, Materi PKN SMP Kelas 9 Halaman 153 mengenai peraturan perundang-undangan /Instagram.com/@dpr_ri/Instagram.com/dpr_ri

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak pembahasan materi PKN SMP kelas 9 halaman 153 mengenai peraturan perundang-undangan.

Pembahasan materi PKN SMP kelas 9 ini memiliki tujuan untuk membantu adik-adik belajar secara mandiri di rumah.

Berikut ini adalah pembahasan materi PKN SMP kelas 9 halaman 153 mengenai peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang dilansir dari Buku Sekolah Elektronik pada Senin, 13 September 2021.

Indonesia adalah negara kesatuan dimana undang-undang sebagai dasar dari negara.

Contoh salah satu peraturan yang ada di perundang-undangan adalah pasal 27 ayat 3.

Baca Juga: Materi Prakarya Kelas 11 SMA, Tujuan dan Manfaat Pengemasan Produk Kerajinan dari Bahan Limbah

Pasal 27 ayat 3 berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Adapun makna yang terkandung didalamnya adalah sebagai berikut.

a. Setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membela negaranya dari segala ancaman yang ada.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Buku Sekolah Elektronik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x