Bentuk Bela Negara Menurut Peraturan Perundang-undangan, Materi PKN SMP Kelas 9 Halaman 178

- 15 September 2021, 09:53 WIB
Materi PKN SMP kelas 9 halaman 178 mengenai bentuk-bentuk bela negara
Materi PKN SMP kelas 9 halaman 178 mengenai bentuk-bentuk bela negara /Pixabay/dimitrisvetsikas1969

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak pembahasan materi PKN SMP kelas 9 halaman 178 mengenai bentuk bela negara menurut peraturan perundang-undangan.

Diharapkan dengan adanya pembahasan materi PKN ini, dapat membantu adik-adik ketika belajar secara mandiri di rumah.

Inilah pembahasan materi PKN SMP kelas 9 mengenai bentuk bela negara menurut peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang dilansir dari Buku Sekolah Elektronik pada Rabu, 15 September 2021.

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga Indonesia yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara seutuhnya.

Bela negara bisa diartikan secara fisik maupun non fisik.

Baca Juga: Ciri Umum Teks Eksplanasi, Materi Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Halaman 132

Secara fisik maksudnya adalah mengangkat senjata dalam menghadapi serangan atau agresi dari musuh.

Sedangkan secara non fisik adalah dengan meningkatkan rasa nasionalisme, yang meliputi kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan neraga.

Adapun untuk bentuk bela negara menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang petahanan negara adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Buku Sekolah Elektronik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x