Pengertian dan Klasifikasi Hukum di Indonesia, Materi PPKN Kelas 11 SMA

- 22 September 2021, 12:33 WIB
Ilustrasi pengertian tata hukum dan klasifikasinya sebagai materi PPKN kelas 11 SMA.
Ilustrasi pengertian tata hukum dan klasifikasinya sebagai materi PPKN kelas 11 SMA. /Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm

Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!

- Berdasarkan sumbernya, hukum dibedakan menjadi hukum Undang-undang, kebiasaan dan hukum adat, traktat, yurisprudensi, serta perjanjian.

- Berdasarkan bentuknya, hukum dibedakan menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

- Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dibedakan menjadi hukum nasional, internasional, gereja, dan Islam.

- Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dibedakan menjadi hukum positif, negatif, dan asasi.

Baca Juga: Kisi-kisi PTS Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Semester 1 Lengkap

- Berdasarkan cara mempertahankan, hukun dibedakan menjadi hukum material dan formil.

- Berdasarkan sifatnya, hukum dibedakan menjadi hukum yang mengatur dan memaksa.

- Berdasarkan hubungan yang diaturnya, ada hukum objektif dan subjektif.

- Berdasarkan isinya, ada hukum privat dan publik.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Buku Sekolah Elektronik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah