Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!
- Berdasarkan sumbernya, hukum dibedakan menjadi hukum Undang-undang, kebiasaan dan hukum adat, traktat, yurisprudensi, serta perjanjian.
- Berdasarkan bentuknya, hukum dibedakan menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
- Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dibedakan menjadi hukum nasional, internasional, gereja, dan Islam.
- Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dibedakan menjadi hukum positif, negatif, dan asasi.
Baca Juga: Kisi-kisi PTS Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Semester 1 Lengkap
- Berdasarkan cara mempertahankan, hukun dibedakan menjadi hukum material dan formil.
- Berdasarkan sifatnya, hukum dibedakan menjadi hukum yang mengatur dan memaksa.
- Berdasarkan hubungan yang diaturnya, ada hukum objektif dan subjektif.
- Berdasarkan isinya, ada hukum privat dan publik.