Selanjutnya adalah sistematika UUD 1945 yang telah diputuskan adalah terdiri dari pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar.
Undang-Undang ini disebut atau dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam sidang PPKI terdapat perubahan rumusan pembukaan Undang-Undang Dasar naskah Piagam Jakarta serta rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI.
Berikut empat perubahan yang telah disepakati.
Baca Juga: Latihan Soal dan Kunci Jawaban UTS UAS PKN Kelas 7 SMP Semester 1 Kurikulum 2013, BPUPKI
a. Kata "Mukaddimah" diganti menjadi kata "Pembukaan".
b. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa."
c. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.”
d. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."
Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban UTS UAS PKN Kelas 7 SMP Semester 1, Tentang Norma