Pengadilan tingkat kedua
- Memeriksa, mengadili, dan memutus pada tingkat kedua
- Berkedudukan di daerah provinsi.
Kasasi oleh MA
- Memeriksa, mengadili, dan memutus pada tingkat kasasi
Baca Juga: Hakikat Kewajiban Asasi Manusia dan Substansi HAM, Rangkuman PPKN Kelas 11 Semester 1
- Menjadi kewenangan MA untuk melakukan kasasi.
Itulah rangkuman materi PPKN kelas 11 SMA/MA/SMK tentang hukum dan sistem peradilan nasional.
Semoga rangkuman ini dapat mempermudah proses belajar adik-adik.***