Contoh hewan yang halal untuk disembelih adalah kambing, kerbau, sapi, unggas, dan lain sebagainya.
Meskipun pada dasarnya hewan yang hendak dikonsumsi harus melalui penyembelihan yang benar dan sesuai syariat terlebih dahulu, namun ada beberapa hewan yang halal dikonsumsi tanpa disembelih terlebih dahulu.
Baca Juga: Bahan yang Termasuk Komponen Gizi Seimbang, Materi IPA SMP Kelas 8 Halaman 158
Jenis hewan yang halal dikonsumsi tanpa disembelih terlebih dahulu yaitu ikan dan belalang.
Ada dua macam cara penyembelihan hewan yaitu secara tradisional dan mekanik.
Tata cara penyembelihan secara mekanik adalah memastikan pemotong hewan sudah menyala, siapkan hewan yang disembelih, penyembelih berniat untuk menyembelih, membaca basmalah, sholawat nabi, dan takbir tiga kali.
Kemudian memasukkan hewan ke dalam mesin pemotong.
Itulah tata cara penyembelihan hewan secara mekanik, jadi di luar ketentuan tersebut seperti hewan tersebut digantung terlebih dahulu tidak ada dalam syariat.
Dan salah satu sunah dalam menyembelih adalah menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat.
Baca Juga: Bahasan Materi Bahasa Inggris Halaman 68 Kelas 7, Locations of the Public Buildings