Ketentuan Seorang Penyembelih Hewan, Materi PAI SMP Kelas 9 Halaman 212

- 11 Oktober 2021, 14:15 WIB
Materi PAI SMP kelas 9 halaman 212 mengenai seorang penyembelih hewan
Materi PAI SMP kelas 9 halaman 212 mengenai seorang penyembelih hewan /Unsplash.com/Qamma Farm

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak pembahasan materi PAI atau Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk adik-adik siswa SMP kelas 9 halaman 212 mengenai ketentuan seorang penyembelih hewan.

Diharapkan dengan adanya pembahasan materi ini, dapat membantu adik-adik ketika belajar mata pelajaran PAI SMP kelas 9 di rumah.

Inilah pembahasan materi PAI SMP kelas 9 halaman 212 mengenai ketentuan seorang penyembelih hewan, sebagaimana yang dilansir dari Buku Sekolah Elektronik pada Senin, 11 Oktober 2021.

Ada beberapa ketentuan seorang penyembelih sesuai syariat yaitu beragama islam, menyembelih dengan sengaja, penyembelih baligh dan berakal, dan penyembelih membaca basmalah.

Jadi di luar dari ketentuan tersebut, seperti berusia minimal 35 tahun dan tidak mandi sebelum menyembelih boleh dilakukan oleh seorang penyembelih hewan.

Baca Juga: Congratulating and Complimenting Expression, Rangkuman Materi Bahasa Inggris Kelas 10 SMA

Adapun untuk alat yang diperbolehkan untuk menyembelih adalah harus tajam dan dapat melukai, tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi, serta boleh terbuat dari besi, baja, bambu, atau apa saja yang bisa tajam.

Sesuai dengan tata cara menyembelih, seorang penyembelih mengarahkan pisau atau alat menyembelih pada bagian lehar hewan sampai terputus tenggorokan, saluran makanan, dan urat leher.

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi hewan yang akan disembelih, seperti hewan tersebut dalam keadaan masih hidup dan termasuk hewan yang halal.

Contoh hewan yang halal untuk disembelih adalah kambing, kerbau, sapi, unggas, dan lain sebagainya.

Meskipun pada dasarnya hewan yang hendak dikonsumsi harus melalui penyembelihan yang benar dan sesuai syariat terlebih dahulu, namun ada beberapa hewan yang halal dikonsumsi tanpa disembelih terlebih dahulu.

Baca Juga: Bahan yang Termasuk Komponen Gizi Seimbang, Materi IPA SMP Kelas 8 Halaman 158

Jenis hewan yang halal dikonsumsi tanpa disembelih terlebih dahulu yaitu ikan dan belalang.

Ada dua macam cara penyembelihan hewan yaitu secara tradisional dan mekanik.

Tata cara penyembelihan secara mekanik adalah memastikan pemotong hewan sudah menyala, siapkan hewan yang disembelih, penyembelih berniat untuk menyembelih, membaca basmalah, sholawat nabi, dan takbir tiga kali.

Kemudian memasukkan hewan ke dalam mesin pemotong.

Itulah tata cara penyembelihan hewan secara mekanik, jadi di luar ketentuan tersebut seperti hewan tersebut digantung terlebih dahulu tidak ada dalam syariat.

Dan salah satu sunah dalam menyembelih adalah menghadapkan hewan sembelihan ke arah kiblat.

Baca Juga: Bahasan Materi Bahasa Inggris Halaman 68 Kelas 7, Locations of the Public Buildings

Itulah pembahasan materi PAI SMP kelas 9 halaman 212 mengenai ketentuan seorang penyembelih hewan.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk membantu adik-adik belajar di rumah selama masa pandemi.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Buku Sekolah Elektronik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah