Norma hukum merupakan sebuah aturan yang dibuat oleh negara untuk menciptakan keamanan dan kedamaian masyarakat yang bersumber dari UUD atau peraturan pemerintah.
Sanksi yang diterima oleh pelanggar yaitu dipenjara, membayar denda, dan lain sebagainya.
Contoh perbuatan norma hukum yaitu tidak melakukan kejahatan seperti mencuri, membunuh, dan korupsi yang bisa merugikan masyarakat.
Baca Juga: Ubahlah Suhu-Suhu Berikut ini, Pembahasan IPA Kelas 7 SMP Sederajat
5. Norma Keiasaan
Norma kebiasaan merupakan norma yang bersumber dari diri sendiri karena secara berulang-ulang dilakukan tanpa disadari.
Sanksi yang diterima bukanlah sanksi tegas melainkan sanksi ringan seperti cemoohan.
Contoh perbuatan sanksi kebiasaan adalah menyapa tetangga ketika berpapasan di depan rumahnya.
Itulah 5 macam norma, sumber, sanksi, dan contoh perbuatannya untuk bahan belajar PPKN siswa kelas 8 SMP/MTs.***