Materi PKN SMA Kelas 10 Halaman 137, Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

- 21 Oktober 2021, 15:18 WIB
Pembahasan materi PKN SMA kelas 10 halaman 137 mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pembahasan materi PKN SMA kelas 10 halaman 137 mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. /Pixabay/JessBaileyDesign/

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak pembahasan materi PKN atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk siswa SMA kelas 10 halaman 137 mengenai hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Pembahasan materi ini bertujuan untuk membantu para siswa SMA kelas 10 ketika belajar mata pelajaran PKN secara mandiri di rumah.

Berikut ini adalah pembahasan materi PKN SMA kelas 10 halaman 137 mengenai hubungan pemerintah pusat dan daerah, sebagaimana yang dilansir dari Buku Sekolah Elektronik pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Hubungan Struktural

Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan daerah.

Yang pertama dengan sentralisasi yaitu segala urusan, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.

Baca Juga: Hal yang Dilakukan Jika ada Mukmin Sedang Berselisih Pendapat, Materi PAI SMA Kelas 10

Yang kedua dengan desentralisasi yaitu segala urusan, tugas dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintahan daerah.

Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah yaitu fungsi yang sifatnya skala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara.

Kemudian fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam dan fungsi pelayanan yang bersifat lokal.

Secara struktural, hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000.

Berdasarkan ketentuan tersebut, daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Baca Juga: Materi PAI SMA Kelas 10 Halaman 103, Cara Menerapkan Mujahadah An Nafs dalam Kehidupan Sehari-hari

Hubungan Fungsional

Pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing.

Tujuannya untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek.

Fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat.

Selain itu juga hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan daerah yang diatur secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang.

Itulah pembahasan materi PKN SMA kelas 10 halaman 137 mengenai hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk membantu adik-adik belajar di rumah selama masa pandemi.***

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Buku Sekolah Elektronik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah