4. Kebebasan beragama dilindungi UU: Kebebasan beragama dilindungi undang undang.
5. Bebas merayakan hari raya: Bebas melakukan kegiatan hari besar agama, seperti Natal, lebaran, Imlek, dan sebagainya.
6. Sikap umat beragama: Umat beragama harus saling menghormati dan menghargai.
Itulah materi PKN kelas 10 SMA halaman 58 mengenai ciri-ciri kemerdekaan beragama dan penjelasan.
Disclaimer: Artikel ini dibuat untuk membantu belajar siswa-siswa.***