Macam-macam Hukum Nikah, Pembahasan Materi PAI Kelas 12 SMA

- 25 Oktober 2021, 19:35 WIB
Yuk simak pembahasan materi pada mata pelajaran PAI untuk adik-adik kelas 12 SMA. Jelaskan macam-macam hukum nikah!
Yuk simak pembahasan materi pada mata pelajaran PAI untuk adik-adik kelas 12 SMA. Jelaskan macam-macam hukum nikah! /Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI – Jelaskan macam-macam hukum nikah! Simak materi ini pada mata pelajaran PAI kelas 12 SMA.

Adanya pembahasan materi ini diharapkan dapat membantu adik-adik kelas 12 SMA ketika belajar di rumah.

Berikut adalah pembahasan tentang macam-macam hukum nikah dilansir dari Buku Sekolah Elektronik pada 25 Oktober 2021.

Baca Juga: Pengertian dan Tujuan Nikah Menurut Islam, Materi PAI Kelas 12 SMA

1. Wajib, yaitu bagi orang yang telah mampu baik fisik, mental, ekonomi maupun akhlak untuk melakukan pernikahan, mempunyai keinginan untuk menikah, dan jika tidak menikah, maka dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat, maka wajib baginya untuk menikah.

Karena menjauhi zina baginya adalah wajib dan cara menjauhi zina adalah dengan menikah.

2. Sunnah, yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada maksiat, sekiranya tidak menikah.

Dalam kondisi seperti ini seseorang boleh melakukan dan boleh tidak melakukan pernikahan. Tapi melakukan pernikahan adalah lebih baik daripada mengkhususkan diri untuk beribadah sebagai bentuk sikap taat kepada Allah Swt.

Baca Juga: Istilah Tentang Pengertian Al-Quran dan Hadis, Materi PAI Kelas 10 Halaman 62

3. Mubah, bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi, sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal).

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Buku Sekolah Elektronik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah