RINGTIMES BANYUWANGI – Simak pembahasan materi PKn kelas 8 SMP MTs tentang kebiasaan antardaerah di Indonesia.
Halo adik-adik, hari ini kita akan belajar tentang norma dan kebiasaan antardaerah di Indonesia.
Yuk buka buku paket PKn kelas 8 SMP MTs tentang kebiasaan antardaerah di Indonesia dan mari kita simak rangkuman materi berikut ini.
Cobalah kalian amati dan pelajari dari berbagai sumber tentang kebiasaan yang berlaku selain di daerah kalian, lalu tuliskan jawabannya pada tabel.
Baca Juga: Soal Ulangan Harian Bahasa Sunda Kelas 8 Semester 1 Kurikulum 2013 dan Kunci Jawaban
Berikut ini kebiasaan antardaerah di Indonesia.
1. Tata cara membagi waris
Dalam kebiasaan ini terdapat subyek hukum waris yakni siapa yang menjadi pewaris dan siapa yang akan menjadi ahli waris.
Selain itu dalam kebiasaan tersebut juga diatur mengenai kapan warisan akan dialihkan dan berganti tangan.