Kebiasaan Antardaerah di Indonesia, Materi PKn Kelas 8 SMP MTs Lengkap

- 31 Oktober 2021, 18:35 WIB
Berikut pembahasan materi PKn kelas 8 SMP MTs tentang kebiasaan antardaerah di Indonesia, mengenai tata cara membagi waris dan sebagainya
Berikut pembahasan materi PKn kelas 8 SMP MTs tentang kebiasaan antardaerah di Indonesia, mengenai tata cara membagi waris dan sebagainya /tangkapan layar @putriamdew

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak pembahasan materi PKn kelas 8 SMP MTs tentang kebiasaan antardaerah di Indonesia.

Halo adik-adik, hari ini kita akan belajar tentang norma dan kebiasaan antardaerah di Indonesia.

Yuk buka buku paket PKn kelas 8 SMP MTs tentang kebiasaan antardaerah di Indonesia dan mari kita simak rangkuman materi berikut ini.

Cobalah kalian amati dan pelajari dari berbagai sumber tentang kebiasaan yang berlaku selain di daerah kalian, lalu tuliskan jawabannya pada tabel.

Baca Juga: Soal Ulangan Harian Bahasa Sunda Kelas 8 Semester 1 Kurikulum 2013 dan Kunci Jawaban

Berikut ini kebiasaan antardaerah di Indonesia.

1. Tata cara membagi waris

Dalam kebiasaan ini terdapat subyek hukum waris yakni siapa yang menjadi pewaris dan siapa yang akan menjadi ahli waris.

Selain itu dalam kebiasaan tersebut juga diatur mengenai kapan warisan akan dialihkan dan berganti tangan.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Buku Sekolah Elektronik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah