RINGTIMES BANYUWANGI – Artikel ini akan membahas landasan hukum lembaga negara di Indonesia dan penjabaran Trias Politika dalam sistem pemerintahan RI.
Disini akan dijabarkan secara rinci tentang sistem pemerintahan Republik Indonesia, sebagai salah satu materi PPKN kelas 10 SMA/MA.
Pembahasan ini dibuat bertujuan untuk membantu siswa dalam memahami materi dan sumber referensi belajar tentang sistem pemerintahan Republik Indonesia.
Baca Juga: Soal PAS Bahasa Jepang Kelas 11 SMA Semester 1 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Berikut pembahasan landasan hukum lembaga negara di Indonesia dan penjabaran Trias Politika dalam sistem pemerintahan RI, sebagaimana yang ada di buku PPKN kelas 10 SMA halaman 85 pada situs Kemdikbud.
1. Landasan Hukum Lembaga Negara di Indonesia
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1), (2), (3).
- Presiden dan wakil presiden: pasal 5 ayat (1) (2), pasal 6 ayat (1) (2), pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14 ayat (1) (2), pasal 16, pasal 17, dan pasal 23.
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): pasal 19 ayat (1), pasal 20 ayat (1), dan pasal 20A ayat (1) (2) (3).