Tanggapan Fenomena 'Pernikahan Dini' dan 'Membujang hingga Usia Layak Nikah', Materi PAI Kelas 12

- 10 Januari 2022, 12:48 WIB
Ilustrasi - tanggapan fenomena pernikahan dini dan membujang hingga usia layak nikah, materi PAI kelas 12
Ilustrasi - tanggapan fenomena pernikahan dini dan membujang hingga usia layak nikah, materi PAI kelas 12 /Pixabay.com/ StockSnap


RINGTIMES BANYUWANGI - Simak pembahasan materi terkait memberikan tanggapan terhadap fenomena pernikahan dini dan membujang hingga usia layak nikah, mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), kelas 12 SMA sederajat.

Pembahasan materi kali ini adalah menanggapi dua fenomena tentang nikah yang terdapat pada halaman 128 buku paket PAI kelas 12.

Dalam hal ini, tanggapan yang diberikan terkait pernikahan dini dan pemuda pemudi yang lebih memilih membujang hingga usia layak nikah.

Baca Juga: Contoh Kebutuhan dan Interaksi Sosial Terhadap Pembentukan Lembaga, Materi Kelas 7 SMP

Oleh sebab itu, sebaiknya adik-adik membaca paparan materi tentang nikah terlebih dahulu dengan seksama di halaman sebelumnya.

Setelah itu, barulah kita menginjak ke pembahasan menanggapi kedua fenomena tentang pernikahan sebagaimana dilansir dari Buku Sekolah Elektronik PAI kelas 12 Edisi Revisi 2018, pada Senin, 10 Januari 2022.

Fenomena pernikahan dini

Pasangan yang menikah muda berarti mereka sudah merasa mampu secara mental untuk menghadapi rumah tangga.

Baca Juga: Kalimat Fakta Opini: Teks Pembangunan dan Bencana Lingkungan, Materi Kelas 10 Bahasa Indonesia

Mereka juga seakan tidak khawatir tentang rejeki, sebab Allah juga berjanji pada QS. An-Nur bahwa Allah akan melapangkan rejeki yang baik setelah menikah.

Hal positif yang dapat disimpulkan adalah, pernikahan dini merupakan jalan yang paling benar untuk menghindari perzinaan.

Untuk itu Rasulullah sangat memganjurkan para remaja yang sudah mampu untuk segera menikah.

Apalagi lingkungan anak muda tentu tidak akan jauh dari yang namanya maksiat zina.

Baca Juga: Analisis Afiksasi D'Topeng Museum Angkut, Materi Kelas 10 Bahasa Indonesia Halaman 36

Di sisi lain, pernikahan dini juga dapat menimbulkan perpecahan rumah tangga. Hal ini karena, pasangan yang usianya masih muda sangat dimungkinkan memiliki keadaan mental yang kurang matang.

Oleh sebab itu, meski di usia muda, menikah harus tetap memerlukan psikis yang siap, salah satunya menjadikan pernikahan adalah ibadah kepada Allah.

Fenomena membujang hingga usia layak nikah.

Fenomena ini sangat banyak ditemui, bahkan hampir semua pemuda pasti memiliki pemikiran yang demikian.

Baca Juga: Mengidentifikasi Bahasa dalam Teks Prosedur, Pembahasan Materi Kelas 7 SMP

Menyiapkan rohani untuk menikah sangat dianjurkan agar rumah tangga yang dijalani nanti dapat selalu lancar dan baik.

Akan tetapi, hal negatif yang bisa saja dilakukan adalah maksiat zina yang sewaktu-waktu dapat dilakukan seperti pacaran.

Oleh sebab itu, sebaiknya tidak berzina meski pemuda lebih memilih membujang hingga usia layak nikah.

Baca Juga: Suasana Cerita Isi dari Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Materi Kelas 8 SMP MTs

Itulah paparan yang dapat kembali adik-adik eksplorasi lebih lanjut terkait tanggapan fenomena nikah, materi kelas 12. Selamat belajar!

Disclaimer: artikel ini dibuat untuk membantu belajar para siswa. Pembahasan materi tersebut dapat dieksplorasi lebih lanjut sebagai pembelajaran.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Buku Sekolah Elektronik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah