Jawaban: Daerah di Indonesia yang menyandang status ekonomi khusus atau istimewa, yaitu :
a. Pemerintahan Aceh
b. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
c. Daerah Istimewa (DI) Jogyakarta
d. Provinsi Papua
e. Provinsi Papua Barat
Disclaimer: Artikel ini digunakan untuk membantu para orang tua saat menemani anak-anaknya belajar di rumah.***