3. Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah?
Jawaban:
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan tanggung jawab daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Apa tujuan otonomi daerah?
Jawaban:
Tujuan otonomi daerah, antara lain sebagai berikut.
a. Meningkatkan pelayanan publik agar semakin baik
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah
c. Mengembangkan kehidupan yang demokratis di daerah