c. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri negara
d. Kepala daerah dapat menduduki jabatan melalui mekanisme pemilihan umum kepala daerah
Jawaban: c. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri negara
10. "Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang". Pernyataan tersebut merupakan bunyi pasal ... UUD NRI Tahun 1945.
a. 17 ayat (2)
b. 18 ayat (2)
c. 18 ayat (1)
d. 17 ayat (1)
Jawaban: b. 18 ayat (2)