d. Haram
Jawaban: d. Haram
Pembahasan:
Mengiringi jenazah wewangian yang diletakkan dalam dupa-dupa tidak dibolehkan.
Terdapat atsar dari Salaf yang terkait masalah ini, di antaranya adalah perkataan Amru bin al-‘Ash ra yang diriwayatkan oleh Muslim: “Apabila aku mati, janganlah menyertai jenazahku wanita-wanita yang meratap dan dupa.”
Demikian pula perkataan Abu Hurairah ra saat menjelang kematian yang diriwayatkan oleh Ahmad dan lainnya dengan sanad yang shahih: “Janganlah memasang tenda (untuk kematianku) dan jangan pula mengiringi jenazahku dengan membawa dupa.”
Baca Juga: Kunci Jawaban Latihan Soal Ulangan Harian PAI Mapel Fiqih Kelas 9 MTs Bagian 6
5. Diantara kewajiban terhadap jenazah korban kebakaran yang tidak utuh adalah...
a. Memandikan, mengkafani, mensholati dan menguburkan
b. Mentayammumkan, mengkafani, mensholati dan menguburkan