Menerobos lampu lalu lintas di jalan raya ketika sedang berwarna merah.
Pelaku:
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia SMP Kelas 8 Halaman 37 38, Kegiatan 2.4 Jelaskan Iklan atau Poster
Pelaku dari pelanggaran ini adalah siapa saja yang sedang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Pelanggaran:
Seharusnya, ketika lampu lalu lintas sudah berwarna merah, seluruh kendaraan diwajibkan untuk berhenti sampai berubah menjadi warna hijau.
Begitupun jika lampu masih berwarna kuning, maka pengendara diharuskan untuk berhati-hari atau mengurangi kecepatan laju kendaraan.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia SMP Kelas 8 Halaman 37 38, Kegiatan 2.4 Jelaskan Iklan atau Poster
Cara mengatasi:
Seharusnya memang jika sedang berkendara dan melihat lampu lalu lintas sudah berkedip kuning akan menuju merah, pengendara bersiap untuk berhenti.