Kunci Jawaban PKn Kelas 9 SMP Halaman 94 Nomor 1-5 Uji Kompetensi Bab 3 Lengkap Pembahasan

- 26 Agustus 2022, 19:30 WIB
Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 SMP Bentuk dan Kedaulatan Negara
Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 SMP Bentuk dan Kedaulatan Negara /Buku Kemdikbud/

RINGTIMES BANYUWANGI - Halo adik-adik. Pada artikel kali ini kita akan membahas kunci jawaban PKn kelas 9 SMP halaman 94 nomor 1-5 Uji Kompetensi Bab 3 lengkap dengan pembahasan terbaru 2022.

Mari kita bersama-sama mempelajari kunci jawaban PKn kelas 9 SMP halaman 94 nomor 1-5 Uji Kompetensi Bab 3 lengkap dengan pembahasan terbaru 2022 yang akan dibahas dengan cermat dan konsentrasi.

Berikut kunci jawaban PKn kelas 9 SMP halaman 94 nomor 1-5 Uji Kompetensi Bab 3 lengkap dengan pembahasan terbaru 2022 dilansir dari laman Buku Kemdikbud berdasarkan panduan dari Alumni Pendidikan PKn Universitas Muhammadiyah Malang, Kunti Nur Afifah, S.Pd. pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKn Kelas 9 SMP Halaman 51 Nomor 4-7 Uji Kompetensi Bab 2 Lengkap Pembahasan

Uji Kompetensi Bab 3

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar!

1. Apa yang dimaksud dengan kedaulatan?

Jawab: Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.

Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kedaulatan rakyat, berarti juga pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan oleh rakyat, mengandung pengertian bahwa pemerintahan yang ada, diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKn Kelas 9 SMP Halaman 51 Nomor 1-3 Uji Kompetensi Bab 2 Lengkap Pembahasan

Gaya pemerintahan seperti ini disebut dengan ”demokrasi”. Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.

2. Jelaskan sifat-sifat kedaulatan!

Jawab: Kedaulatan memiliki empat sifat pokok, yaitu:

a. asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi;

b. permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti;

c. tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain; serta

d. tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain

Baca Juga: Kunci Jawaban PKn Kelas 9 SMP Halaman 29 30 Nomor 6-10 Uji Kompetensi Bab 1

3. Apa yang dimaksud dengan teori kedaulatan Tuhan dan teori kedaulatan negara? Siapa saja tokohnya?

Jawab: Teori kedaulatan Tuhan merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah. Teori ini mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal segala sesuatu (causa prima).

Pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain, Augustinus (354-430), Thomas Aquino (1215-1274), F. Hegel (1770-1831), dan F.J. Stahl (1802- 1861).

Contoh negara yang menganut teori ini adalah Jepang pada masa lalu dengan kaisar Tenno Heika sebagai titisan Dewa Matahari. Karena berasal dari Tuhan, maka kedaulatan negara bersifat mutlak dan suci.

Sedangkan teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber kedaulatan adalah negara yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKn Kelas 9 SMP Halaman 29 30 Nomor 1-5 Uji Kompetensi Bab 1

Peletak dasar teori ini antara lain, Jean Bodin (1530-1596), F. Hegel (1770-1831), G. Jellinek (1851-1911), dan Paul Laband (1879-1958). Pengembangan teori Hegel menyebar di negara-negara komunis.

4. Bagaimana pembagian kekuasaan menurut Montesquieu?

Jawab: Montesquieu seorang ahli dari Prancis, berpendapat bahwa agar kekuasaan dalam suatu negara tidak terpusat pada seseorang, kekuasaan dalam suatu negara dibagi ke dalam tiga kekuasaan yang terpisah (separated of power).

Pemegang kekuasaan yang satu, tidak memengaruhi dan tidak ikut campur tangan terhadap kekuasan lainnya. Pembagian kekuasaan dalam negara, dibagi atas tiga kekuasaan, yaitu:

a) Kekuasaan legilatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan dalam suatu negara,

b) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kekuasaan eksekutif sering disebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan, dan

c) Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut sebagai kekuasaan kehakiman

5. Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia?

Jawab: Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, pelaksanaan kedaulatan rakyat ditentukan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Artinya, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bagian mana dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diserahkan kepada badan/lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas, dan fungsinya ditentukan oleh UUD.

Namun, penyerahan ini tetap dalam pengawasan oleh rakyat, baik secara langsung maupun melalui lembaga yang dipilih atau dibentuk atas mandat rakyat.

Demikian pembahasan kunci jawaban PKn kelas 9 SMP halaman 94 nomor 1-5 Uji Kompetensi Bab 3 lengkap dengan pembahasan terbaru 2022.

Semoga membantu ya, adik-adik! Selamat belajar, jangan lupa banyak berlatih meskipun sudah dipelajari. 

Disclaimer: 

Artikel ini dibuat untuk membantu para siswa memahami pembelajaran serta menjawab pertanyaan secara mandiri dirumah.

Artikel ini tidak menjamin kebenaran yang bersifat mutlak, karena tidak menutup kemungkinan ada eksplorasi jawaban lainnya.***

Editor: Sofia Nabila Anwar

Sumber: Buku Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah