RINGTIMES BANYUWANGI - Hai adik-adik siswa kelas 8 berikut kunci jawaban PKN kelas 8 halaman 57 aktivitas 3.1 Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-undangan simak selengkapnya di artikel ini.
Dalam pembahasan artikel ini, akan dijabarkan kunci jawaban pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 8 SMP MTs pada Bab 3 tentang Memaknai Peraturan Perundang-undangan aktivitas 3.1 tabel 3.3 di halaman 57.
Dengan kunci jawaban ini, diharapkan adik-adik dapat lebih meningkatkan pemahaman materi dan menambah wawasan khususnya tentang peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kunci Jawaban PPKN Kelas 8 Halaman 73 Uji Kompetensi Bab 3, Memaknai Peraturan Perundang-Undangan
Untuk dapat menjawab tugas pada halaman 57 aktivitas 3.1 adik-adik dapat membuka buku paket Pendidikan kewarganegaraan Kurikulum 2013 revisi 2017, namun ingat berdoa sebelum belajar ya!
Dan berikut kunci jawaban terkait makna tata urutan peraturan perundang-undangan dilansir dari laman Buku Kemdikbud, dipandu alumni Pendidikan PPKn Universitas Muhammadiyah Malang, Kunti Nur Afifah, S.Pd.
Pada halaman 57 akan ada tabel 3.3 adik-adik diminta untuk menjabarkan aspek informasi sebagai berikut:
1). Pengertian peraturan perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan perundang-undangan.
2). Prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan
1. Dasar Yuridis (hukum) sebelumnya
Penyusunan Peraturang perundang-undangan harus mempunyai landasan yuridis yang jelas, tanpa landasan yang jelas, peraturan perundang-undangan yang disusun tersebut dapat batal demi hukum.
2. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis
Peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar yuridis adalah peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi.
3. Peraturan Perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama
Dengan dikeluarkannya suatu peraturan perundang-undangan baru, maka apabila telah ada peraturan perundang-undangan sejenis dan sederajat yang telah diberlakukan secara otomatis akan dinyatakan tidak berlaku.
4. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Peraturan perundang-undangan yang secara hierarki lebih rendah kedudukannya dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka secara otomatis dinyatakan batal demi hukum.
Baca Juga: Kunci Jawaban PPKN Kelas 9 Halaman 51 Uji Kompetensi Bab 2, Pembukaan UUD 1945
5. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum
Apabila terjadi pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus dan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum yang sederajat tingkatnya
6. Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda
7. Peraturan Perundang-Undangan hanya dapat dihapus, dicabut atau diubat oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
3). Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Berdasarkan TAP MPRS Bo.XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum. Tata Urutan Peraturan perundang-undangan yaitu:
- UUD 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang
- Peraturan pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan menteri dan instruksi menteri
Catatan : ketentuan dalam TAP MPR ini sudah tidak berlaku.
Berdasarkan TAP MPR No.111/MPR.2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Tata Urutan Peraturan perundangan-undangan yaitu :
- UUD 1945
- TAP MPR
- Undang-undang
- Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Keppres
- Peraturan Daerah
Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jenis dan Hierarki Peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sebagai berikut:
- UU Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
- Peraturan pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah
Catatan : Ketentuan dalam TAP MPR ini sudah tidak berlaku
4). Ciri-ciri Peraturan Perundang-Undangan
Semua peraturan perundang-undangan memiliki sifat dan ciri-ciri sebagai berikut:
- Peraturan Perundang-Undangan dalam wujud peraturan tertulis
Baca Juga: Kunci Jawaban PPKN Kelas 8 SMP Halaman 29 Aktivitas 2.1 Bagan Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi
- Peraturan Perundang-Undangan berisi aturan pola tingkah laku atau norma hukum
- Peraturan Perundang-Undangan mengikat secara umum dan menyelurh
- Peraturan Perundang-Undangan dibentuk, ditetapkan dan dikeluarkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang baik ditingkat pusat maupun daerah.
5. Fungsi peraturan perundang-undangan
- Untuk memberikan perlindungan atas Hak Asasi Manusia
- untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara
- Untuk menciptakan suasana aman, tertib, tentram dan kehidupan yang harmonis rasa
- Untuk mengatur kehidupan manusia sebagai warga negara agar kehidupannya sejahtera, aman, rukun dan harmonis
- Menentukan aturan-aturan yang menjadi pedoman dalam menjalankan hubungan antar sesama manusia sebagai warga negara dan warga masyarakat.
Disclaimer:
Artikel ini dibuat untuk membantu adik-adik memahami pembelajaran serta menjawab pertanyaan secara mandiri di rumah.
Artikel ini tidak menjamin kebenaran yang bersifat mutlak, karena tidak menutup kemungkinan ada eksplorasi jawaban lainnya.***