Pembahasan PKN Kelas 9 SMP Halaman 94 Lengkap dan Terbaru

- 18 November 2022, 09:00 WIB
Inilah pembahasan soal dan kunci jawaban PKN kelas 9 SMP halaman 94 lengkap dan terbaru tentang sistem pemerintahan.
Inilah pembahasan soal dan kunci jawaban PKN kelas 9 SMP halaman 94 lengkap dan terbaru tentang sistem pemerintahan. /unsplash.com

15. Bagaimana hubungan antara DPR dengan Presiden?

16. Bagaimana hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR?

Baca Juga: Pembahasan Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Halaman 148 Terbaru dan Terlengkap

Jawaban:

1. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara, yang memiliki empat sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.

2.- Asli: kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
- Permanen: kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti
- Tunggal : kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain
- Tidak Terbatas: kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

3. Teori Kedaulatan Tuhan :
Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berasal dari Tuhan sebagai asas dari segala sesuatu ( causa prima). Tokohnya yaitu : Augustinus, Thomas Aquino, F. Hegel dan F.J. Stahl.
Teori Kedaulatan Negara :
Kekuasaan tertinggi pemerintah bersalah dari negara, hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara. Tokohnya yaitu : Jean Bodin, F. Hegel, G. Jellinek, dan Paul Laband.

Baca Juga: Simak Soal PTS Bahasa Inggris Kelas 8 semester 2, Announcement dan Short Message Lengkap dengan Pembahasan

4. Montesquieu mengemukakan bahwa cabang kekuasaan itu ada tiga yaitu :
a. Legislatif : membuat undang-undang
b. Eksekutif: melaksanakan undang-undang
c. Yudikatif : mengawasi agar peraturan undang-undang berjalan dengan baik.

5. Landasan Yuridis Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat
b. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3)
d. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah