BLT UMKM Masih di Tahap 2, Hati-hati Hoaks Pengumuman Palsu dan Cek Faktanya

- 29 Mei 2021, 16:09 WIB
Ilustrasi. CEK FAKTA: pendaftaran penerima BLT UMKM.
Ilustrasi. CEK FAKTA: pendaftaran penerima BLT UMKM. /Pixabay/memyselfaneye



RINGTIMES BANYUWANGI - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam masa pencairan tahap dua akan berlangsug sampai Senin, 28 Juni 2021.

Masyarakat perlu hati-hati terhadap pengumuman mengandung informasi palsu atau hoaks terkait pendaftaran BLT UMKM. Bila menemukan informasi meragukan, cek fakta dahulu ya.

BLT UMKM, perlu diketahui sebelumnya dialokasikan Rp2,4 juta per penerima, dan telah berubah menjadi Rp1,2 juta per penerima, atau berkurang separuhnya.

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari berita Pikiran-rakyat.com berjudul Daftar BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta Tidak Lewat Tautan Facebook, Berikut Cara dan Syarat Lengkapnya pengumuman palsu terkait pendaftaran penerima BLT UMKM berikut pernah muncul.

BLT UMKM banyak dibicarakan, salah satunya dalam sebuah tautan yang telah dibagikan di grup Facebook bernama "UMKM NAIK KELAS".

Group publik itu berisi 87 ribu anggota, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com dan dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Antara.

Isi pesan yang diunggah oknum tak bertanggungjawab itu adalah "BAGI YANG BELUM MENDAPATKAN DANA BANTUAN UMKM SILAKAN DAFTAR DI BAWAH INI. SURVEYHEART.COM DAFTAR DANA BANTUAN UMKM".

Namun dari hasil penelusuran Antara, diketahui pesan yang dibagikan ke grup Facebook itu merupakan hoaks, dan tautan tersebut termasuk upaya penipuan.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 dan Cara Lengkap Mendaftar Jadi Penerimanya

Faktanya, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM bukan dilakukan dengan mengisi data diri melalui tautan daring atau form online.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta penerima BLT UMKM, bisa melihat syarat dan cara daftar BLT UMKM berikut ini:

Pelaku usaha kecil dan menengah yang ingin mendaftar bantuan harus menghubungi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota tempat tinggal.

Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah akan meminta data diri dan profil usaha, untuk disesuaikan dengan lima syarat yang ditentukan, yaitu:

  • Memiliki usaha berskala mikro
  • WNI
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Pria Jakarta Sukses Budidayakan Lele, Modal Rp1,5 Juta Beromzet Ratusan Juta Rupiah

Jika memenuhi syarat-syarat di atas, calon penerima akan mendapatkan pesan singkat (SMS) dari bank penyalur BLT UMKM untuk mencairkan dana bantuan melalui tiga bank, yakni BRI, BNI, atau Bank Syariah Mandiri.

Kesimpulannya, tautan yang mengatasnamakan bantuan UMKM lewat daring adalah hoaks, sebaiknya Anda berhati-hati dan bijak saat menerima informasi dari media sosial.*** (Ayu Nur Anjani/Pikiran Rakyat)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x