RINGTIMES BANYUWANGI - Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organsation/ILO) mengatakan bahwa hasil kesepakatan pekerja dan pengusaha bisa jadi pegangan jika THR (Tunjangan Hari Raya) tidak dibayarkan sampai waktu yang disepakati.
"Bahwa mereka (buruh) bersedia ditunda, berarti harus ada juga kepastian bahwa memang itu (THR) akan dibayarkan," kata Senior Program Officer ILO Lusiani Julia kepada Antara, Jumat 8 Mei 2020.
Dia mengatakan, pemerintah sudah mengatur sanksi bagi perusahaan jika tidak membayarkan THR. Namun, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif.
Baca Juga: Ngaku Berpenghasilan 1.500-2000/hari, Ternyata Punya Rumah dan Dua Motor
Oleh karena itu, agar kesepakatan menguntungkan semua pihak, buruh bisa menambahkan ketentuan adanya denda jika pembayaran THR tidak dilakukan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.
"Mungkin pekerja bisa meminta sanksi yang lebih, entah adanya denda atau bunga, karena itu jadi bargaining position buruh juga," kata dia.
Daripada hanya mengandalkan sanksi administratif yang ditentukan pemerintah, menurut dia, pekerja dan serikat pekerja dapat memasukkan ketentuan apa saja yang harus dilakukan perusahaan jika melanggar kesepakatan pembayaran THR.
Baca Juga: Benarkah Kalung Luna Maya Dapat Mencegah Virus Corona? Berikut Faktanya
Seperti kami kutip dari artikel berjudul Jika THR Tak Dibayar Sesuai Janji, Pekerja Bisa Minta Perusahaan Bayar Bunga atau Denda
Dengan adanya ketentuan sanksi dalam kesepakatan kemungkinan penangguhan pembayaran THR, pekerja punya pegangan untuk mendapatkan hak mereka.