OJK Temukan 50 Aplikasi KSP Diduga Menawarkan Pinjaman Online Ilegal

- 29 Mei 2020, 16:00 WIB

RINGTIMES BANYUWANGI - Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty mengharapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mudah memberikan label “ilegal” kepada koperasi simpan pinjam (KSP) melayani dengan sistem digital.

Evita Nursanty menanggapi Satgas Waspada Investasi OJK yang menemukan 50 aplikasi KSP yang diduga melakukan penawaran pinjaman online ilegal, sehingga tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Baca Juga: Seiring Meningkatnya Ketegangan AS-China, Kini Rupiah Juga Melemah

Evita juga meminta OJK memahami KSP dan Unit Simpan Pinjam di Koperasi seperti diatur dalam UU No25/1992 tentang Perkoperasian, dan Peraturan Pemerintah No. 9/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, bukan membuat definisi sendiri.

Adapun Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, penggunaan aplikasi KSP ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman daring itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.

Baca Juga: Masyarakat Wajib Tahu!!, Inilah 3 Penjelasan Konsep 'New Normal'

Tongam juga menambahkan Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut.

Menurut  Togam "Kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu."

 

Sumber : Antara.com dengan judul Anggota Komisi VI DPR minta OJK tidak matikan koperasi digital

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x