Pemotongan Gaji, PNS, Polisi-TNI, dan Swasta untuk Golongan Tapera

- 11 Juni 2020, 14:26 WIB
ILUSTRASI perumahan.*/DOK. PR
ILUSTRASI perumahan.*/DOK. PR /

RINGTIMES BANYUWANGI- Hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta.

Pemotongan gaji PNS dan karyawan swasta sebesar 2,5 persen itu digunakan untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News Rabu, 10 Juni 2020 peraturan baru tersebut direncanakan siap berlaku dan diterapkan mulai Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Melawan COVID-19, Seorang Dokter di Surabaya Harus Meninggal Dunia

Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2020 lalu.

Di dalam rancangan tersebut dijelaskan mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran dari PNS.

Tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.

Baca Juga: Umat Islam Tidak Boleh Musuhi Keturunan PKI, Ujar Habib Rizieq 

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran rakyat depok.com dengan judul Jokowi Setujui Pemotongan Gaji, PNS, Polisi-TNI, dan Swasta untuk Tapera

Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x