Per 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Naik, Orang Di-PHK Tak Bisa Bayar

- 16 Juni 2020, 19:13 WIB
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu 22 April 2020.
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu 22 April 2020. /- Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

RINGTIMES BANYUWANGI - Pandemi virus ini berdampak pada perekonomian masyarakat, kenaikan iuran bakal memicu tunggakan lebih besar.

DPRD Kota Cimahi menilai banyak masyarakat yang mengeluhkan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi Ayis Lavilianto Selasa 16 Juni 2020.

Baca Juga: Krisdayanti Buka Suara Soal Sang Anak Lewat YouTube Deddy Corbuzier

"Harapan kami iuran BPJS Kesehatan tidak naik, ini sesuai aspirasi dan keluhan masyarakat. Iuran sekarang saja banyak yang menunggak apalagi dinaikkan di tengah kondisi masyarakat ekonomi terdampak covid," ujarnya.

Pada Senin 14 Juni 2020, Komisi IV DPRD Kota Cimahi mengundang BPJS Kesehatan Kota Cimahi. Bahasan dalam pertemuan tersebut yaitu sosialisasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan di Kota Cimahi.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan BPJS Kesehatan Cimahi tidak bersedia memberi keterangan kepada wartawan.

Baca Juga: Novel Baswedan Tak Yakin Mereka Pelakunya, 2 Terdakwa Dibebaskan

Presiden Joko Widodo memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran berlaku mulai 1 Juli 2020.

Halaman:

Editor: Afifah Fadhilah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x