Selama 6 Bulan, Pemerintah Gratiskan Biaya Beban Listrik Pelanggan Usaha

- 11 Agustus 2020, 19:30 WIB
Pelanggan bisa mengklaim token gratis tersebut melalui situs www.pln.co.id dan WhatsApp.*/INSTAGRAM @pln123_official
Pelanggan bisa mengklaim token gratis tersebut melalui situs www.pln.co.id dan WhatsApp.*/INSTAGRAM @pln123_official /

RINGTIMES BANYUWANGI - Sebagai stimulus dalam menghadapi pandemi COVID-19, Pemerintah akan gratiskan biaya beban (abonemen) listrik pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk sektor sosial, bisnis dan industri selama enam bulan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, dalam diskusi virtual di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa insentif stimulus tersebut terdiri dari dua jenis.

Pertama adalah pembebasan dan diskon energi minimum bagi pelanggan dengan pemakaian energi listrik di bawah rekening minimum atau 40 jam.

Baca Juga: Dijadwalkan Akan Jalani Pemeriksaan, Anji: yang Jelas Banyak Pelajaran

Kedua, pembebasan biaya beban atau abonemen.

"Insentif telah disetujui dan akan diberikan selama enam bulan dari periode Juli hingga Desember 2020," kata Rida.

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM untuk pelanggan usaha setidaknya ada sebanyak 1,25 juta pelanggan sosial bisnis, industri dan layanan khusus.

Pada insentif pembebasan energi minimum, pelanggan sektor sosial, bisnis dan industri dengan kapasitas listrik terpasang di atas 1.300 VA cukup membayar tagihan sesuai konsumsi waktu pemakaian, nantinya selisih akan dibayar pemerintah.

Baca Juga: Kembali Jadi Sorotan, Jerinx SID Bagikan 1.000 Makanan Gratis untuk Warga Bali  

Sementara itu, untuk golongan sosial, pembebasan diberikan kepada pelanggan dengan kapasitas daya terpasang 900 VA, 450 VA dan 220 VA.
Selanjutnya, pembebasan biaya beban akan diberikan kepada pelanggan dengan kapasitas 900 VA.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x