Pemeriksaan Dilaksanakan Hari ini, Indra Kenz Diharapkan bisa Hadir Memenuhi Panggilan Penyidik

24 Februari 2022, 11:43 WIB
Crazy Rich Indra Kenz. (Foto: PMJ/Indra Kenz). /

RINGTIMES BANYUWANGI - Terkait kasus dugaan penipuan melalui aplikasi trading Binomo, pemeriksaan terhadap influencer Indra Kenz  akan dilakukan pada hari ini, Kamis, 24 Februari 2022. 

Indra Kenz diharapkan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik pada hari ini. 

"Kita tunggu (kehadiran Indra Kenz), semoga tidak mangkir," kata Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga: Terungkap, ini Pekerjaan Asli Ayah Mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat 

Meski perkara itu sudah naik ke tingkat penyidikan, namun, Ahmad Ramadhan sebelumnya menuturkan pihaknya belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binomo tersebut  

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Kasus Dugaan Penipuan, Indra Kenz Diminta Tak Mangkir dalam Pemeriksaan Hari Ini 

Hal tersebut lantaran sebelum gelar perkara, penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap influencer yang terlibat, salah satunya Indra Kenz. 

Semestinya Indra Kenz melakukan pemeriksaan pada Jumat, 18 Februari 2022 namun crazy rich asal Medan tersebut mangkir dari panggilan penyidik.

Baca Juga: Haji Faisal Tolak Mentah-mentah Tawaran Damai, Doddy Sudrajat: Ngapain Bikin Ribet? 

Menurut Ramadhan, Indra Kenz tak dapat memenuhi panggilan penyidik lantaran masih menjalani pengobatan di luar negeri.  

Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap Indra Kenz dijadwalkan ulang pada hari ini, Kamis, 24 Februari 2022. 

Indra Kenz terseret kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Terungkap, Alasan Istri Daniel Mananta, Viola Maria Tidak Pernah Terekspos Selama 9 Tahun

Indra Kenz diketahui sebagai pihak yang mempromosikan Binomo sebagai aplikasi trading legal di Indonesia.  

Tak hanya itu, Indra Kenz kerap mengajarkan strategi trading yang menguntungkan melalui akun media sosial pribadinya.  

Adapun korban dari kasus tersebut mengalami kerugian mulai dari Rp3 juta hingga Rp1,3 miliar.

Baca Juga: Atta Halilintar Gelisah Melihat Kondisi Baby A: Aduh Anakku, Kasian Banget Diikat

Apabila diakumulasikan, total kerugian dari delapan korban kasus tersebut lebih dari Rp3 miliar.***(Yunita Amelia Rahma/Pikiran-Rakyat)

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler