Buntut Kasus Trading di Aplikasi Binomo, Kini Giliran Doni Salmanan yang Dilaporkan ke Bareskrim Polri

2 Maret 2022, 20:55 WIB
Usai Indra Kenz, kini giliran crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. /Instagram @donisalmanan.official

RINGTIMES BANYUWANGI – Setelah ramai diperbincangkan baru-baru ini, kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo hingga kini masih menjadi perbincangan publik. 

Kasus ini makin banyak diperbincangkan setelah sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus tersebut. 

Setelah Indra Kenz, kini giliran crazy rich asal Bandung Doni Salmanan dikabarkan ikut terseret atas kasus Binomo.

Baca Juga: Bela Sang Ibunda Kalina Oktarani, Azka Corbuzier Disebut Pasang Badan Tantang Vicky Prasetyo di Ring Tinju

Doni Salmanan dikabarkan telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Polri Buntut Kasus Binomo 

Kabar tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. 

"DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor," ujarnya. 

Lebih lanjut Whisnu menjelaskan bahwa Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Maret 2022, Nino Mengambil Reyna dari Andin

Menurutnya, meski Doni dilaporkan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri, penyidikan akan tetap dilakukan. 

"Jadi di Siber ya, sama aja kok (tetap penyelidikan)," ujar Whisnu sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News. 

Sebelum Doni dilaporkan atas kasus Binomo, Indra Kenz resmi menjadi tersangka karena terbukti melakukan promosi aplikasi yang sebenarnya ilegal di Indonesia.

Baca Juga: Squid Game Menang Penghargaan di SAG, Jadi Sejarah Baru Industri Drama Korea

Buntut kasus tersebut, penyidik kemudian melakukan penelusuran aliran uang yang didapatnya dari Binomo. 

Usai menjalani pemeriksaan, saat ini Indra Kenz tengah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. 

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Jenis Tiket Konser BTS Permission to Dance on Stage Seoul di Weverse Beserta Harga 

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.***(Bayu Nurullah/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler