RINGTIMES BANYUWANGI - Sinetron dengan judul Buku Harian Seorang Istri yang tayang setiap hari di SCTV mendapatkan sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
KPI menjatuhkan sanksi Administrasi teguran tertulis untuk program siaran Buku Harian Seorang Istri.
Sanksi tersebut diberikan karena dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Baca Juga: Ancam Turunkan Presiden Jokowi, Cak Nun dapat Kecaman Keras dari Ruhut Sitompul
Sebanyak 8 Pasal dalam P3SPS KPI telah dilanggar oleh Sinetron Buku Harian Seorang Istri yang ditayangkan di SCTV, dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Komisi Penyiaran Indonesia tanggal 16 Februari 2021.
Dalam sanksi berupa surat teguran yang berisi pelanggaran yang terjadi pada 30 Januari 2021 pukul 19.34 WIB.
Pelanggaran itu berisi tentang adegan seorang pria dan wanita di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan saling bertatap mata (wanita di atas, pria di bawah).
Baca Juga: Mbak You Ramalkan Ekonomi Indonesia Bisa Normal Tahun 2024
KPI juga menemukan adegan serupa pada tanggal 29 Januari 2021 juga tanggal 1, 2 dan 4 Februari 2021.
Hal itulah yang melatar belakangi KPI menjatuhkan sanksi dalam surat teguran yang telah disampaikan ke SCTV pada hari Jumat, 11 Februari 2021.