Membuat surat pernyataan yang dibubuhi dengan materai yang menjelaskan bahwa siap bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kesatan Negara Republik Indonesia yang ditanda tangani calon peserta dan orangtua/wali.
Membuat surat pernyataan yang dibubuhi dengan materai dan tanda tangan yang menjelaskan bahwa tidak akan mempercayai pihak ataupun oknum yang menawarkan maupun menjanjikan dapat memudahkan proses tahapan kelulusan.
Berdomisi minimal 2 tahun di wilayah Polda (Polisi Daerah) di wilayah calon mendaftar secara sah , baik secara administrasi maupun fakta dengan dibuktikan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik, dan Surat Keterangan Pindah Domisili bagi yang berpindah tempat dalam wilayah.
Bagi calon Bintara terpilih yang lulus melamppirkan kartu BPJS Kesehatan.
Pendaftaran calon peserta diadakan di masing-masing Polres/polresta sesuai dengan KTP dan KK.
Info lebih lanjut kunjungi situs resmi Polres.***